Ketapang    

Polisi Periksa TKA Tiongkok Terduga Kasus Asusila

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 04 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Akui hanya pegang bahu

korban dan konsumsi minuman keras

KalbarOnline,

Ketapang – Penasehat hukum dua karyawati PT BSM New Material yang menjadi

korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Lie Yudong seorang Tenaga

Kerja Asing (TKA) berharap pengaduan pihaknya terkait tindak asusila yang

dilakukan TKA dapat segera mungkin masuk ke tahap selanjutnya. Ia menilai kasus

ini merupakan cerminan harga diri negara jika sampai tidak mendapatkan

kepastian hukum.

Penasehat Hukum kedua korban, Darius Ivo mengaku bahwa sepekan

pasca pengaduan yang dilakukan pihaknya sudah dua kali kliennya diperiksa oleh pihak

penyidik Polres Ketapang.

“Termasuk saksi-saksi yang kami ajukan sebanyak 3 orang juga

sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (4/3/2019).

Ia melanjutkan, ketiga saksi yang diajukan pihaknya

merupakan karyawati di lokasi yang sama dengan korban bekerja dan berada pada

saat kejadian. Selain itu saat ini pihaknya sedang mengumpulkan petunjuk

tambahan yang nantinya diharapkan dapat menambah bukti-bukti buat penyidik.

“Berdasarkan informasi, Polres sudah berkoordinasi dengan

pihak Imigrasi dan memastikan kalau terduga memang benar merupakan warga negara

asing dan terduga dari informasi HRD PT BSM bernama Marsel kalau merupakan

Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT BSM,” tukasnya.

Darius Ivo menambahkan, mengenai status keimigrasian terduga

yang diduga Ilegal lantaran tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga

ditahan oleh pihak Imigrasi, ia mengaku meminta agar itu diproses sesuai aturan

selain memproses hukum terduga dan memberikan sanksi tegas jika terbukti

bersalah nantinya.

“Ini harus menjadi atensi, karena jika tidak ada sanksi maka

bukan tidak mungkin ke depan yang bersangkutan atau mungkin TKA lain kembali

melakukan hal-hal tidak sepantasnya terhadap tenaga kerja pribumi kita. Ini

akan menjadi citra buruk ketika TKA yang tidak dapat memperlihatkan dokumen

keimigrasian dan melakukan perbuatan tak sepatutnya bebas begitu saja tanpa ada

sanksi,” cecarnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang,

AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap

korban dan para saksi-saksi terkait laporan aduan dugaan tindak pidana asusila yang

diduga dilakukan oleh Mr Lie Yudong.

“Termasuk Lie Yudong sudah kita lakukan pemeriksaan yang

didampingi oleh pihak saksi ahli bahasa pada Kamis (28/2/2019) lalu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara

awal dan telah membuat SP2HP terhadap kasus ini. Diakuinya menurut pengakuan

terduga yang merupakan warga negara Tiongkok kalau terduga tidak ada merangkul

tubuh korbannya.

“Pengakuan terduga hanya memegang bahu sebelah kanan korban

sambil mengatakan kalau kayu mau diproduksi masih basah,” terangnya.

Ia menerangkan, kalau dari pengaku terduga sesaat sebelum

kejadian dirinya telah mengonsumi minuman keras dengan tujuan untuk

menghangatkan badannya saja.

“Memang dia mengaku ada minum satu sloki minuman

keras,”  tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Ketapang Dilanda Banjir Bandang
Senin, 04 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kades Tanjung Baik Budi : Saya Siap Dipenjara Kalau Bersalah
Senin, 04 Maret 2019

Berita terkait