Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 04 Maret 2019 |
Akui hanya pegang bahu
korban dan konsumsi minuman keras
KalbarOnline,
Ketapang – Penasehat hukum dua karyawati PT BSM New Material yang menjadi
korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Lie Yudong seorang Tenaga
Kerja Asing (TKA) berharap pengaduan pihaknya terkait tindak asusila yang
dilakukan TKA dapat segera mungkin masuk ke tahap selanjutnya. Ia menilai kasus
ini merupakan cerminan harga diri negara jika sampai tidak mendapatkan
kepastian hukum.
Penasehat Hukum kedua korban, Darius Ivo mengaku bahwa sepekan
pasca pengaduan yang dilakukan pihaknya sudah dua kali kliennya diperiksa oleh pihak
penyidik Polres Ketapang.
“Termasuk saksi-saksi yang kami ajukan sebanyak 3 orang juga
sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (4/3/2019).
Ia melanjutkan, ketiga saksi yang diajukan pihaknya
merupakan karyawati di lokasi yang sama dengan korban bekerja dan berada pada
saat kejadian. Selain itu saat ini pihaknya sedang mengumpulkan petunjuk
tambahan yang nantinya diharapkan dapat menambah bukti-bukti buat penyidik.
“Berdasarkan informasi, Polres sudah berkoordinasi dengan
pihak Imigrasi dan memastikan kalau terduga memang benar merupakan warga negara
asing dan terduga dari informasi HRD PT BSM bernama Marsel kalau merupakan
Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT BSM,” tukasnya.
Darius Ivo menambahkan, mengenai status keimigrasian terduga
yang diduga Ilegal lantaran tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga
ditahan oleh pihak Imigrasi, ia mengaku meminta agar itu diproses sesuai aturan
selain memproses hukum terduga dan memberikan sanksi tegas jika terbukti
bersalah nantinya.
“Ini harus menjadi atensi, karena jika tidak ada sanksi maka
bukan tidak mungkin ke depan yang bersangkutan atau mungkin TKA lain kembali
melakukan hal-hal tidak sepantasnya terhadap tenaga kerja pribumi kita. Ini
akan menjadi citra buruk ketika TKA yang tidak dapat memperlihatkan dokumen
keimigrasian dan melakukan perbuatan tak sepatutnya bebas begitu saja tanpa ada
sanksi,” cecarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang,
AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap
korban dan para saksi-saksi terkait laporan aduan dugaan tindak pidana asusila yang
diduga dilakukan oleh Mr Lie Yudong.
“Termasuk Lie Yudong sudah kita lakukan pemeriksaan yang
didampingi oleh pihak saksi ahli bahasa pada Kamis (28/2/2019) lalu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara
awal dan telah membuat SP2HP terhadap kasus ini. Diakuinya menurut pengakuan
terduga yang merupakan warga negara Tiongkok kalau terduga tidak ada merangkul
tubuh korbannya.
“Pengakuan terduga hanya memegang bahu sebelah kanan korban
sambil mengatakan kalau kayu mau diproduksi masih basah,” terangnya.
Ia menerangkan, kalau dari pengaku terduga sesaat sebelum
kejadian dirinya telah mengonsumi minuman keras dengan tujuan untuk
menghangatkan badannya saja.
“Memang dia mengaku ada minum satu sloki minuman
keras,” tandasnya. (Adi LC)
Akui hanya pegang bahu
korban dan konsumsi minuman keras
KalbarOnline,
Ketapang – Penasehat hukum dua karyawati PT BSM New Material yang menjadi
korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Lie Yudong seorang Tenaga
Kerja Asing (TKA) berharap pengaduan pihaknya terkait tindak asusila yang
dilakukan TKA dapat segera mungkin masuk ke tahap selanjutnya. Ia menilai kasus
ini merupakan cerminan harga diri negara jika sampai tidak mendapatkan
kepastian hukum.
Penasehat Hukum kedua korban, Darius Ivo mengaku bahwa sepekan
pasca pengaduan yang dilakukan pihaknya sudah dua kali kliennya diperiksa oleh pihak
penyidik Polres Ketapang.
“Termasuk saksi-saksi yang kami ajukan sebanyak 3 orang juga
sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (4/3/2019).
Ia melanjutkan, ketiga saksi yang diajukan pihaknya
merupakan karyawati di lokasi yang sama dengan korban bekerja dan berada pada
saat kejadian. Selain itu saat ini pihaknya sedang mengumpulkan petunjuk
tambahan yang nantinya diharapkan dapat menambah bukti-bukti buat penyidik.
“Berdasarkan informasi, Polres sudah berkoordinasi dengan
pihak Imigrasi dan memastikan kalau terduga memang benar merupakan warga negara
asing dan terduga dari informasi HRD PT BSM bernama Marsel kalau merupakan
Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT BSM,” tukasnya.
Darius Ivo menambahkan, mengenai status keimigrasian terduga
yang diduga Ilegal lantaran tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga
ditahan oleh pihak Imigrasi, ia mengaku meminta agar itu diproses sesuai aturan
selain memproses hukum terduga dan memberikan sanksi tegas jika terbukti
bersalah nantinya.
“Ini harus menjadi atensi, karena jika tidak ada sanksi maka
bukan tidak mungkin ke depan yang bersangkutan atau mungkin TKA lain kembali
melakukan hal-hal tidak sepantasnya terhadap tenaga kerja pribumi kita. Ini
akan menjadi citra buruk ketika TKA yang tidak dapat memperlihatkan dokumen
keimigrasian dan melakukan perbuatan tak sepatutnya bebas begitu saja tanpa ada
sanksi,” cecarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang,
AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap
korban dan para saksi-saksi terkait laporan aduan dugaan tindak pidana asusila yang
diduga dilakukan oleh Mr Lie Yudong.
“Termasuk Lie Yudong sudah kita lakukan pemeriksaan yang
didampingi oleh pihak saksi ahli bahasa pada Kamis (28/2/2019) lalu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara
awal dan telah membuat SP2HP terhadap kasus ini. Diakuinya menurut pengakuan
terduga yang merupakan warga negara Tiongkok kalau terduga tidak ada merangkul
tubuh korbannya.
“Pengakuan terduga hanya memegang bahu sebelah kanan korban
sambil mengatakan kalau kayu mau diproduksi masih basah,” terangnya.
Ia menerangkan, kalau dari pengaku terduga sesaat sebelum
kejadian dirinya telah mengonsumi minuman keras dengan tujuan untuk
menghangatkan badannya saja.
“Memang dia mengaku ada minum satu sloki minuman
keras,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini