Akui hanya pegang bahu korban dan konsumsi minuman keras
KalbarOnline, Ketapang – Penasehat hukum dua karyawati PT BSM New Material yang menjadi korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Lie Yudong seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) berharap pengaduan pihaknya terkait tindak asusila yang dilakukan TKA dapat segera mungkin masuk ke tahap selanjutnya. Ia menilai kasus ini merupakan cerminan harga diri negara jika sampai tidak mendapatkan kepastian hukum.
Penasehat Hukum kedua korban, Darius Ivo mengaku bahwa sepekan pasca pengaduan yang dilakukan pihaknya sudah dua kali kliennya diperiksa oleh pihak penyidik Polres Ketapang.
“Termasuk saksi-saksi yang kami ajukan sebanyak 3 orang juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (4/3/2019).
Ia melanjutkan, ketiga saksi yang diajukan pihaknya merupakan karyawati di lokasi yang sama dengan korban bekerja dan berada pada saat kejadian. Selain itu saat ini pihaknya sedang mengumpulkan petunjuk tambahan yang nantinya diharapkan dapat menambah bukti-bukti buat penyidik.
“Berdasarkan informasi, Polres sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan memastikan kalau terduga memang benar merupakan warga negara asing dan terduga dari informasi HRD PT BSM bernama Marsel kalau merupakan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT BSM,” tukasnya.
Darius Ivo menambahkan, mengenai status keimigrasian terduga yang diduga Ilegal lantaran tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga ditahan oleh pihak Imigrasi, ia mengaku meminta agar itu diproses sesuai aturan selain memproses hukum terduga dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah nantinya.
“Ini harus menjadi atensi, karena jika tidak ada sanksi maka bukan tidak mungkin ke depan yang bersangkutan atau mungkin TKA lain kembali melakukan hal-hal tidak sepantasnya terhadap tenaga kerja pribumi kita. Ini akan menjadi citra buruk ketika TKA yang tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian dan melakukan perbuatan tak sepatutnya bebas begitu saja tanpa ada sanksi,” cecarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi terkait laporan aduan dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh Mr Lie Yudong.
“Termasuk Lie Yudong sudah kita lakukan pemeriksaan yang didampingi oleh pihak saksi ahli bahasa pada Kamis (28/2/2019) lalu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara awal dan telah membuat SP2HP terhadap kasus ini. Diakuinya menurut pengakuan terduga yang merupakan warga negara Tiongkok kalau terduga tidak ada merangkul tubuh korbannya.
“Pengakuan terduga hanya memegang bahu sebelah kanan korban sambil mengatakan kalau kayu mau diproduksi masih basah,” terangnya.
Ia menerangkan, kalau dari pengaku terduga sesaat sebelum kejadian dirinya telah mengonsumi minuman keras dengan tujuan untuk menghangatkan badannya saja. “Memang dia mengaku ada minum satu sloki minuman keras,” tandasnya. (Adi LC)
Comment