KalbarOnline, Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Lie Yudong terhadap dua karyawati PT BSM New Material bernama SZ (42) dan KA (29) berujung damai.
Kesepakatan damai setelah gelar perkara di Mapolres Ketapang yang dihadiri korban beserta penasehat hukumnya, pihak perusahaan, serta pihak terkait lainnya.
Kesepakatan damai dari kasus ini menimbulkan banyak tanggapan dari masyarakat bahkan tercium aroma lobi-lobi yang dilakukan perusahaan agar korbannya tak melanjutkan pengaduan tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara.
Dirinya sangat menyayangkan kesepakatan damai yang dilakukan pihak-pihak terkait. Menurutnya jika memang dari awal kasus tersebut tak ingin dilanjutkan atau mungkin karena ada bergaining sesuatu hal maka seharusnya kasus ini jangan diungkap ke publik.
“Kalau benar damai, tentunya ada sesuatu, tak mungkin seketika mau damai padahal sebelumnya korban melalui pengacaranya menggebu-gebu agar terduga diproses hukum dan meminta keadilan,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/3/2019).
Sani menegaskan, korban atau pengacaranya harus menjelaskan alasannya jika memang benar tak mau melanjutkan pengaduan terkait kasus ini agar publik juga bisa menilai dan tidak berpikir negatif kepada pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Alasannya harus masuk akal, kasian masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini, meskipun memang ruang damai terbuka untuk kasus tersebut, akan tetapi tak etis ketika kasus sudah difollow-up di media dan para korban merasa dizalimi seketika damai. Ini mengundang kecurigaan banyak orang termasuklah saya,” tukasnya.
“Terlebih lagi, informasi beredar untuk kesepakatan damai pihak perusahaan harus keluar sejumlah biaya untuk pihak-pihak terkait. Jika memang benar terjadi maka akan menjadi citra buruk di negara ini, ke depan bukan tak mungkin kasus-kasus serupa bahkan lebih bisa saja terjadi karena ruang untuk mempermainkan proses atau aturan bisa sirna dengan kesepakatan damai,” timpalnya.
Sani kembali menegaskan bahwa kasus ini tentunya dapat membuat citra buruk negara khusus daerah karena bukan tidak mungkin kedepan akan terjadi kasus-kasus seperti ini dan akan berakhir damai dengan kesepakatan atau indikasi permainan di dalamnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Lie Yudong.
“Hari ini mau digelar di ruang KBO. Gelar ini karena korban tidak mau melanjutkan kasus ini,” ujarnya, Jumat kemarin.
Ia melanjutkan, pihak-pihak yang hadir di antaranya pelapor, penasehat hukum pelapor, suami pelapor, 3 orang pihak Imigrasi, 2 orang pihak perusahaan serta pihak Polres Ketapang.
“Tadi surat pencabutan laporan pengaduan sudah diajukan oleh pihak korban, yang mana itu didasari kesepakatan damai kedua belah pihak. Jadi untuk selanjutnya terhadap Lie Yudong akan ditangani oleh pihak Imigrasi Ketapang terkait dengan dokumen paspor dan visa kunjungannya,” tandasnya. (Adi LC)
Comment