Ketapang    

Berujung Damai, Kasus Dugaan Asusila yang Melibatkan TKA China Diduga Kuat Sarat Permainan

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 09 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Tenaga Kerja Asing

(TKA) asal Tiongkok bernama Lie Yudong terhadap dua karyawati PT BSM New Material

bernama SZ (42) dan KA (29) berujung damai.

Kesepakatan damai setelah gelar perkara di Mapolres Ketapang

yang dihadiri korban beserta penasehat hukumnya, pihak perusahaan, serta pihak

terkait lainnya.

Kesepakatan damai dari kasus ini menimbulkan banyak

tanggapan dari masyarakat bahkan tercium aroma lobi-lobi yang dilakukan

perusahaan agar korbannya tak melanjutkan pengaduan tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat

bicara.

Dirinya sangat menyayangkan kesepakatan damai yang dilakukan

pihak-pihak terkait. Menurutnya jika memang dari awal kasus tersebut tak ingin

dilanjutkan atau mungkin karena ada bergaining

sesuatu hal maka seharusnya kasus ini jangan diungkap ke publik.

“Kalau benar damai, tentunya ada sesuatu, tak mungkin

seketika mau damai padahal sebelumnya korban melalui pengacaranya menggebu-gebu

agar terduga diproses hukum dan meminta keadilan,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak

media, Jumat (8/3/2019).

Sani menegaskan, korban atau pengacaranya harus menjelaskan

alasannya jika memang benar tak mau melanjutkan pengaduan terkait kasus ini agar

publik juga bisa menilai dan tidak berpikir negatif kepada pihak-pihak terkait

dalam kasus ini.

“Alasannya harus masuk akal, kasian masyarakat yang

mengikuti perkembangan kasus ini, meskipun memang ruang damai terbuka untuk

kasus tersebut, akan tetapi tak etis ketika kasus sudah difollow-up di media dan para korban merasa dizalimi seketika damai.

Ini mengundang kecurigaan banyak orang termasuklah saya,” tukasnya.

“Terlebih lagi, informasi beredar untuk kesepakatan damai

pihak perusahaan harus keluar sejumlah biaya untuk pihak-pihak terkait. Jika

memang benar terjadi maka akan menjadi citra buruk di negara ini, ke depan

bukan tak mungkin kasus-kasus serupa bahkan lebih bisa saja terjadi karena

ruang untuk mempermainkan proses atau aturan bisa sirna dengan kesepakatan

damai,” timpalnya.

Sani kembali menegaskan bahwa kasus ini tentunya dapat

membuat citra buruk negara khusus daerah karena bukan tidak mungkin kedepan

akan terjadi kasus-kasus seperti ini dan akan berakhir damai dengan kesepakatan

atau indikasi permainan di dalamnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan bahwa pihaknya

akan melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam kasus

dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Lie Yudong.

“Hari ini mau digelar di ruang KBO. Gelar ini karena korban

tidak mau melanjutkan kasus ini,” ujarnya, Jumat kemarin.

Ia melanjutkan, pihak-pihak yang hadir di antaranya pelapor,

penasehat hukum pelapor, suami pelapor, 3 orang pihak Imigrasi, 2 orang pihak

perusahaan serta pihak Polres Ketapang.

“Tadi surat pencabutan laporan pengaduan sudah diajukan oleh

pihak korban, yang mana itu didasari kesepakatan damai kedua belah pihak. Jadi

untuk selanjutnya terhadap Lie Yudong akan ditangani oleh pihak Imigrasi

Ketapang terkait dengan dokumen paspor dan visa kunjungannya,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
KPU Ketapang Ditolak PT WHW, 591 Karyawan Terancam Kehilangan Hak Pilih
Sabtu, 09 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret TKA Tiongkok Tiba-tiba Dihentikan
Sabtu, 09 Maret 2019

Berita terkait