Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 09 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Tenaga Kerja Asing
(TKA) asal Tiongkok bernama Lie Yudong terhadap dua karyawati PT BSM New Material
bernama SZ (42) dan KA (29) berujung damai.
Kesepakatan damai setelah gelar perkara di Mapolres Ketapang
yang dihadiri korban beserta penasehat hukumnya, pihak perusahaan, serta pihak
terkait lainnya.
Kesepakatan damai dari kasus ini menimbulkan banyak
tanggapan dari masyarakat bahkan tercium aroma lobi-lobi yang dilakukan
perusahaan agar korbannya tak melanjutkan pengaduan tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat
bicara.
Dirinya sangat menyayangkan kesepakatan damai yang dilakukan
pihak-pihak terkait. Menurutnya jika memang dari awal kasus tersebut tak ingin
dilanjutkan atau mungkin karena ada bergaining
sesuatu hal maka seharusnya kasus ini jangan diungkap ke publik.
“Kalau benar damai, tentunya ada sesuatu, tak mungkin
seketika mau damai padahal sebelumnya korban melalui pengacaranya menggebu-gebu
agar terduga diproses hukum dan meminta keadilan,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak
media, Jumat (8/3/2019).
Sani menegaskan, korban atau pengacaranya harus menjelaskan
alasannya jika memang benar tak mau melanjutkan pengaduan terkait kasus ini agar
publik juga bisa menilai dan tidak berpikir negatif kepada pihak-pihak terkait
dalam kasus ini.
“Alasannya harus masuk akal, kasian masyarakat yang
mengikuti perkembangan kasus ini, meskipun memang ruang damai terbuka untuk
kasus tersebut, akan tetapi tak etis ketika kasus sudah difollow-up di media dan para korban merasa dizalimi seketika damai.
Ini mengundang kecurigaan banyak orang termasuklah saya,” tukasnya.
“Terlebih lagi, informasi beredar untuk kesepakatan damai
pihak perusahaan harus keluar sejumlah biaya untuk pihak-pihak terkait. Jika
memang benar terjadi maka akan menjadi citra buruk di negara ini, ke depan
bukan tak mungkin kasus-kasus serupa bahkan lebih bisa saja terjadi karena
ruang untuk mempermainkan proses atau aturan bisa sirna dengan kesepakatan
damai,” timpalnya.
Sani kembali menegaskan bahwa kasus ini tentunya dapat
membuat citra buruk negara khusus daerah karena bukan tidak mungkin kedepan
akan terjadi kasus-kasus seperti ini dan akan berakhir damai dengan kesepakatan
atau indikasi permainan di dalamnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan bahwa pihaknya
akan melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam kasus
dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Lie Yudong.
“Hari ini mau digelar di ruang KBO. Gelar ini karena korban
tidak mau melanjutkan kasus ini,” ujarnya, Jumat kemarin.
Ia melanjutkan, pihak-pihak yang hadir di antaranya pelapor,
penasehat hukum pelapor, suami pelapor, 3 orang pihak Imigrasi, 2 orang pihak
perusahaan serta pihak Polres Ketapang.
“Tadi surat pencabutan laporan pengaduan sudah diajukan oleh
pihak korban, yang mana itu didasari kesepakatan damai kedua belah pihak. Jadi
untuk selanjutnya terhadap Lie Yudong akan ditangani oleh pihak Imigrasi
Ketapang terkait dengan dokumen paspor dan visa kunjungannya,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Tenaga Kerja Asing
(TKA) asal Tiongkok bernama Lie Yudong terhadap dua karyawati PT BSM New Material
bernama SZ (42) dan KA (29) berujung damai.
Kesepakatan damai setelah gelar perkara di Mapolres Ketapang
yang dihadiri korban beserta penasehat hukumnya, pihak perusahaan, serta pihak
terkait lainnya.
Kesepakatan damai dari kasus ini menimbulkan banyak
tanggapan dari masyarakat bahkan tercium aroma lobi-lobi yang dilakukan
perusahaan agar korbannya tak melanjutkan pengaduan tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat
bicara.
Dirinya sangat menyayangkan kesepakatan damai yang dilakukan
pihak-pihak terkait. Menurutnya jika memang dari awal kasus tersebut tak ingin
dilanjutkan atau mungkin karena ada bergaining
sesuatu hal maka seharusnya kasus ini jangan diungkap ke publik.
“Kalau benar damai, tentunya ada sesuatu, tak mungkin
seketika mau damai padahal sebelumnya korban melalui pengacaranya menggebu-gebu
agar terduga diproses hukum dan meminta keadilan,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak
media, Jumat (8/3/2019).
Sani menegaskan, korban atau pengacaranya harus menjelaskan
alasannya jika memang benar tak mau melanjutkan pengaduan terkait kasus ini agar
publik juga bisa menilai dan tidak berpikir negatif kepada pihak-pihak terkait
dalam kasus ini.
“Alasannya harus masuk akal, kasian masyarakat yang
mengikuti perkembangan kasus ini, meskipun memang ruang damai terbuka untuk
kasus tersebut, akan tetapi tak etis ketika kasus sudah difollow-up di media dan para korban merasa dizalimi seketika damai.
Ini mengundang kecurigaan banyak orang termasuklah saya,” tukasnya.
“Terlebih lagi, informasi beredar untuk kesepakatan damai
pihak perusahaan harus keluar sejumlah biaya untuk pihak-pihak terkait. Jika
memang benar terjadi maka akan menjadi citra buruk di negara ini, ke depan
bukan tak mungkin kasus-kasus serupa bahkan lebih bisa saja terjadi karena
ruang untuk mempermainkan proses atau aturan bisa sirna dengan kesepakatan
damai,” timpalnya.
Sani kembali menegaskan bahwa kasus ini tentunya dapat
membuat citra buruk negara khusus daerah karena bukan tidak mungkin kedepan
akan terjadi kasus-kasus seperti ini dan akan berakhir damai dengan kesepakatan
atau indikasi permainan di dalamnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan bahwa pihaknya
akan melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam kasus
dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Lie Yudong.
“Hari ini mau digelar di ruang KBO. Gelar ini karena korban
tidak mau melanjutkan kasus ini,” ujarnya, Jumat kemarin.
Ia melanjutkan, pihak-pihak yang hadir di antaranya pelapor,
penasehat hukum pelapor, suami pelapor, 3 orang pihak Imigrasi, 2 orang pihak
perusahaan serta pihak Polres Ketapang.
“Tadi surat pencabutan laporan pengaduan sudah diajukan oleh
pihak korban, yang mana itu didasari kesepakatan damai kedua belah pihak. Jadi
untuk selanjutnya terhadap Lie Yudong akan ditangani oleh pihak Imigrasi
Ketapang terkait dengan dokumen paspor dan visa kunjungannya,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini