KalbarOnline, Ketapang – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Lie Yudong terhadap dua karyawati PT BSM New Material bernama SZ (42) dan KA (29) tiba-tiba dihentikan.
Korban dan penasehat hukumnya mencabut aduan dan memilih tak melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau. Hal ini lantas menimbulkan banyak tanggapan dari masyarakat bahkan tercium aroma lobi-lobi yang dilakukan perusahaan agar korbannya tidak melanjutkan pengaduan tersebut.
Penasehat hukum korban, Darius Ivo yang awalnya mendesak aparat kepolisian memproses aduannya, tiba-tiba bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media. Padahal sebelum kasus ini menjadi heboh di tengah masyarakat, Ivo sendiri yang mengundang awak media untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
Selain itu, Ivo juga meminta agar terduga pelaku tindakan asusila terhadap dua karyawati di PT. BSM ditindak tegas. Terlebih lagi yang diduga melakukan tindakan tak senonoh tersebut adalah oknum pimpinan di perusahaan yang merupakan warga negara asing (WNA).
“Saya belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya kepada awak media, baru-baru ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penghentian penyelidikan kasus asusila tersebut.
Hal itu menyusul dilayangkannya surat pencabutan laporan pengaduan oleh penasehat hukum korban.
“Surat pencabutan laporan pengaduan sudah diajukan oleh pihak korban, yang mana didasari oleh kesepakatan damai kedua belah pihak,” kata Eko, saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore kemarin.
Eko menjelaskan, pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Jumat (8/3) siang.
Saat itu juga, pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan penasehat hukum pelapor, pihak perusahaan, imigrasi dan suami korban.
“Untuk selanjutnya terhadap Lie Yudong akan ditangani oleh pihak Imigrasi Ketapang terkait dengan dokumen berupa paspor dan visa kunjungan,” tandasnya. (Adi LC)
Comment