Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 05 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material, Lie Yudong yang
tersandung kasus dugaan tindak pidana asusila ternyata belum didaftarkan oleh
PT BSM New Material ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Ketapang.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Disnakertrans memeriksa
buku laporan TKA yang disampaikan oleh pihak PT BSM baru-baru ini.
“Kita sudah cek, memang yang bersangkutan atas nama Lie
Yudong belum dilaporkan ke kita keberadaannya,” ungkap Kasi Penempatan dan
Perluasan Tenaga Kerja, Siyono, Selasa (5/3/2019).
Siyono menjelaskan bahwa dari laporan terakhir perusahaan
per Februari 2019 terdapat 45 orang TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di
dalam PT BSM Group, namun tidak ada satupun yang bernama Lie Yudong sehingga
pihaknya menegaskan bahwa Lie Yudong memang belum pernah dilaporkan oleh
perusahaan.
“Saat kami tanyakan, pihak perusahaan mengaku kalau Lie
Yudong merupakan orang baru yang segala administrasinya masih dalam pengurusan
di Jakarta, jadi mereka cuma memperlihatkan foto paspor dan visa kunjungan Lie
Yudong saja,” jelasnya.
Dirinya turut berujar, jika Lie Yudong terbukti merupakan
seorang tenaga kerja, maka seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan status
Lie Yudong termasuk soal legalitas dokumennya mulai dari IMTA, RPTKA, paspor, visa
serta pembayaran retribusi IMTA-nya.
“Kalau terbukti bersalah sanksinya TKA kita serahkan ke
Imigrasi untuk di deportasi, kemudian pemberi kerja atau perusahaan bisa
disanksi oleh bagian pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sementara pihak Imigrasi Kelas III Ketapang melalui Kasubsi
Insarkom dan Waskadim Imigrasi Ketapang, Dani sampai saat ini bungkam dan
enggan memberikan informasi mengenai status Lie Yudong.
Padahal diketahui bahwa Lie Yudong telah diamankan pihak
Imigrasi pada Kamis (28/2/2019) sore lantaran tak dapat memperlihatkan dokumen
keimigrasiannya saat ditemui di lokasi kerja PT BSM.
Namun nyatanya, beberapa hari pasca diamankan awak media hendak menanyai progres penanganan terhadap TKA asal Tiongkok tersebut malah terkesan abai, telepon maupun pesan WhatsApp awak media kepada pihak Imigrasi hingga saat ini tak sekalipun direspon.
Sementara pihak perwakilan PT BSM yakni Marsel dan Leo dan Hermawan yang dihubungi melalui via telepon dan pesan singkat juga enggan memberikan tanggapan, bahkan Sekretaris Pimpinan PT BSM, Jimi saat dihubungi malah mengaku tidak terlalu memahami bahasa Indonesia. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material, Lie Yudong yang
tersandung kasus dugaan tindak pidana asusila ternyata belum didaftarkan oleh
PT BSM New Material ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Ketapang.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Disnakertrans memeriksa
buku laporan TKA yang disampaikan oleh pihak PT BSM baru-baru ini.
“Kita sudah cek, memang yang bersangkutan atas nama Lie
Yudong belum dilaporkan ke kita keberadaannya,” ungkap Kasi Penempatan dan
Perluasan Tenaga Kerja, Siyono, Selasa (5/3/2019).
Siyono menjelaskan bahwa dari laporan terakhir perusahaan
per Februari 2019 terdapat 45 orang TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di
dalam PT BSM Group, namun tidak ada satupun yang bernama Lie Yudong sehingga
pihaknya menegaskan bahwa Lie Yudong memang belum pernah dilaporkan oleh
perusahaan.
“Saat kami tanyakan, pihak perusahaan mengaku kalau Lie
Yudong merupakan orang baru yang segala administrasinya masih dalam pengurusan
di Jakarta, jadi mereka cuma memperlihatkan foto paspor dan visa kunjungan Lie
Yudong saja,” jelasnya.
Dirinya turut berujar, jika Lie Yudong terbukti merupakan
seorang tenaga kerja, maka seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan status
Lie Yudong termasuk soal legalitas dokumennya mulai dari IMTA, RPTKA, paspor, visa
serta pembayaran retribusi IMTA-nya.
“Kalau terbukti bersalah sanksinya TKA kita serahkan ke
Imigrasi untuk di deportasi, kemudian pemberi kerja atau perusahaan bisa
disanksi oleh bagian pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sementara pihak Imigrasi Kelas III Ketapang melalui Kasubsi
Insarkom dan Waskadim Imigrasi Ketapang, Dani sampai saat ini bungkam dan
enggan memberikan informasi mengenai status Lie Yudong.
Padahal diketahui bahwa Lie Yudong telah diamankan pihak
Imigrasi pada Kamis (28/2/2019) sore lantaran tak dapat memperlihatkan dokumen
keimigrasiannya saat ditemui di lokasi kerja PT BSM.
Namun nyatanya, beberapa hari pasca diamankan awak media hendak menanyai progres penanganan terhadap TKA asal Tiongkok tersebut malah terkesan abai, telepon maupun pesan WhatsApp awak media kepada pihak Imigrasi hingga saat ini tak sekalipun direspon.
Sementara pihak perwakilan PT BSM yakni Marsel dan Leo dan Hermawan yang dihubungi melalui via telepon dan pesan singkat juga enggan memberikan tanggapan, bahkan Sekretaris Pimpinan PT BSM, Jimi saat dihubungi malah mengaku tidak terlalu memahami bahasa Indonesia. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini