Ketapang    

TKA PT BSM Terduga Pelaku Asusila Ternyata Tak Terdaftar di Disnaker, Imigrasi Ketapang Bungkam

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 05 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material, Lie Yudong yang

tersandung kasus dugaan tindak pidana asusila ternyata belum didaftarkan oleh

PT BSM New Material ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)

Ketapang.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Disnakertrans memeriksa

buku laporan TKA yang disampaikan oleh pihak PT BSM baru-baru ini.

“Kita sudah cek, memang yang bersangkutan atas nama Lie

Yudong belum dilaporkan ke kita keberadaannya,” ungkap Kasi Penempatan dan

Perluasan Tenaga Kerja, Siyono, Selasa (5/3/2019).

Siyono menjelaskan bahwa dari laporan terakhir perusahaan

per Februari 2019 terdapat 45 orang TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di

dalam PT BSM Group, namun tidak ada satupun yang bernama Lie Yudong sehingga

pihaknya menegaskan bahwa Lie Yudong memang belum pernah dilaporkan oleh

perusahaan.

“Saat kami tanyakan, pihak perusahaan mengaku kalau Lie

Yudong merupakan orang baru yang segala administrasinya masih dalam pengurusan

di Jakarta, jadi mereka cuma memperlihatkan foto paspor dan visa kunjungan Lie

Yudong saja,” jelasnya.

Dirinya turut berujar, jika Lie Yudong terbukti merupakan

seorang tenaga kerja, maka seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan status

Lie Yudong termasuk soal legalitas dokumennya mulai dari IMTA, RPTKA, paspor, visa

serta pembayaran retribusi IMTA-nya.

“Kalau terbukti bersalah sanksinya TKA kita serahkan ke

Imigrasi untuk di deportasi, kemudian pemberi kerja atau perusahaan bisa

disanksi oleh bagian pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara pihak Imigrasi Kelas III Ketapang melalui Kasubsi

Insarkom dan Waskadim Imigrasi Ketapang, Dani sampai saat ini bungkam dan

enggan memberikan informasi mengenai status Lie Yudong.

Padahal diketahui bahwa Lie Yudong telah diamankan pihak

Imigrasi pada Kamis (28/2/2019) sore lantaran tak dapat memperlihatkan dokumen

keimigrasiannya saat ditemui di lokasi kerja PT BSM.

Namun nyatanya, beberapa hari pasca diamankan awak media hendak menanyai progres penanganan terhadap TKA asal Tiongkok tersebut malah terkesan abai, telepon maupun pesan WhatsApp awak media kepada pihak Imigrasi hingga saat ini tak sekalipun direspon.

Sementara pihak perwakilan PT BSM yakni Marsel dan Leo dan Hermawan yang dihubungi melalui via telepon dan pesan singkat juga enggan memberikan tanggapan, bahkan Sekretaris Pimpinan PT BSM, Jimi saat dihubungi malah mengaku tidak terlalu memahami bahasa Indonesia. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Jadikan Sungai Kapuas Wajah Terdepan, Edi Kamtono : Mengarah ke Kota yang Cantik
Selasa, 05 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sejumlah Fasilitas Umum di Belitang Mulai Dikepung Banjir
Selasa, 05 Maret 2019

Berita terkait