Ketapang    

Kepastian Sanksi Imigrasi Terhadap TKA Ilegal PT BSM Dipertanyakan

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 10 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Imigrasi sebut Lie

Yudong miliki riwayat sakit jantung

KalbarOnline,

Ketapang – Masyarakat Kabupaten Ketapang mulai meragukan penanganan hukum terhadap

Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok PT BSM New Material, Lie Yudong.

Keraguan masyarakat terhadap penanganan hukum Lie Yudong

yang merupakan terduga pelaku asusila terhadap dua karyawati PT BSM New

Material bernama SZ (42) dan KA (29) itu bukan tanpa sebab. Pasalnya secara

mengejutkan korban dan penasehat hukumnya mencabut pengaduan dugaan tindak

pidana asusila oleh Lie Yudong.

Masyarakat Ketapang semakin dibuat ragu oleh pihak Imigrasi Kelas

III Ketapang. Pasalnya setelah hampir dua pekan Lie Yudong diamankan lantaran tak

dapat menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasiannya, hingga sampai saat belum ada

kepastian soal sanksi yang akan diberikan Imigrasi Kelas III Ketapang terhadap

TKA ilegal tersebut.

Kasubsi Insarkom dan Waskadim Imigrasi Kelas III Ketapang,

Dhani mengaku bahwa proses penanganan terhadap Lie Yudong masih masih berjalan.

TKA asal Tiongkok tersebut, dikatakan dia, masih ditahan di Imigrasi dan masih

diproses pihaknya.

Hal ini disampaikan Dhani saat dikonfirmasi awak media mengenai

lamanya proses penanganan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ketapang terhadap

TKA PT BSM New Material tersebut.

“Paspor sudah ada dilihatkan ke kita,” ucapnya.

Ia mengaku, pihaknya saat ini lebih hati-hati memeriksa Lie

Yudong lantaran yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung sehingga

pihaknya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi kita takut-takut juga menangani, dia juga ada menunjukkan

ke kami obat-obatnya, setiap hari mengelus data. Yang jelas kami ingin semua

ini cepat selesai,” tukasnya.

Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai adanya

indikasi permainan terkait kasus yang dihadapi TKA PT BSM New Material

tersebut. Hal tersebut mulai tercium sejak adanya pencabutan laporan dugaan

asusila dan upaya yang dilakukan korban serta penasehat hukumnya.

“Permainan itu bisa dilihat karena seketika saja korban dan

kuasa hukum mau berdamai, padahal sebelumnya korban melalui kuasa hukumnya

mendesak terduga ditangkap, diproses hukum bahkan bawa-bawa kasus ini

menyangkut harga diri bangsa,” tukasnya.

Tapi nyatanya, lanjut Sani, tanpa penjelasan ke publik kuasa

hukum korban tak mau memberikan tanggapan soal proses damai tersebut. Hal

inilah yang menyebabkan publik bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dalam

kasus ini. Terlebih lagi, proses penanganan terhadap status TKA tersebut belum

ada kepastian padahal sudah hampir dua pekan diamankan oleh pihak Imigrasi.

“Wajar masyarakat menduga ada permainan dan ini sangat

disayangkan sebab akan menjadi citra buruk buat negara dan daerah. Mengenai

alasan TKA itu ada riwayat sakit jantung tentu itu bukan jadi alasan yang

membuat penanganan menjadi lama, apalagi TKA sering minum informasinya, jadi apakah

benar riwayat sakit jantung itu benar, bisa jadi cuma alasan saja,” tudingnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Resmi Dilantik, IKA Fisip Ketapang Diharapkan Mampu Berkontribusi Untuk Pembangunan
Minggu, 10 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Pemilu 2019 : 1,9 Juta lembar Surat Suara Tiba di Ketapang
Minggu, 10 Maret 2019

Berita terkait