Ketapang    

PT BSM Serahkan Kasus Lie Yudong ke Imigrasi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 14 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Terkait kasus TKA asal Tiongkok yang saat ini masih diperiksa

oleh pihak Imigrasi Kelas III Ketapang, perwakilan PT. BSM New Material, Hotman

akhirnya angkat bicara.

Hotman menegaskan bahwa TKA yang bernama Lie Yudong yang

saat ini masih ditahan di Imigrasi Ketapang pada dasarnya memiliki izin tinggal

yang legal.

Saat dikonfirmasi, Hotman mengaku bahwa saat ini dokumen

keimigrasian terkait paspor dan visa yang bersangkutan sudah ada dan sudah

diserahkan ke pihak Imigrasi.

“Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Selanjutnya tinggal

menunggu proses selanjutnya sebagaimana dugaan pelanggaran keimigrasian dari

Imigrasi lagi,” katanya belum lama ini.

Pada dasarnya, lanjut Hotman, pihaknya selalu berkomitmen

mempekerjakan para TKA yang memiliki legalitas termasuk dalam dokumen

keimigrasian, hal ini terlihat dengan rutinnya pihaknya menyampaikan laporan

keluar masuk TKA yang bekerja diperusahaannya.

“Kita rutin melaporkan TKA baik ke Disnaker maupun ke

Imigrasi, karena itu tugas kita dan untuk memudahkan pengawasan dilakukan

pihak-pihak terkait,” terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala

Imigrasi Kelas III Ketapang, Rudi Adriani mengaku bahwa dari pemeriksaan awal

yang bersangkutan mengaku hanya melakukan uji coba kemampuan sebelum nantinya

dipekerjakan diperusahaan.

“Yang bersangkutan menggunakan dokumen keimigrasian berupa

izin kunjungan dengan visa B211 atau visa kunjungan,” tukasnya.

Ia mengaku, saat ini paspor dan visa yang bersangkutan sudah

diterima pihaknya dan saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan lebih

lanjut pasca pelimpahan dari Mapolres Ketapang.

“Untuk proses lebih lanjutnya, akan kita sampaikan

kita masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg PDIP Diperiksa Bawaslu Ketapang
Kamis, 14 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Rakernas IWO, Jodhi Yudono : Media Online Patut Diperhitungkan Dunia
Kamis, 14 Maret 2019

Berita terkait