Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Terkait kasus TKA asal Tiongkok yang saat ini masih diperiksa
oleh pihak Imigrasi Kelas III Ketapang, perwakilan PT. BSM New Material, Hotman
akhirnya angkat bicara.
Hotman menegaskan bahwa TKA yang bernama Lie Yudong yang
saat ini masih ditahan di Imigrasi Ketapang pada dasarnya memiliki izin tinggal
yang legal.
Saat dikonfirmasi, Hotman mengaku bahwa saat ini dokumen
keimigrasian terkait paspor dan visa yang bersangkutan sudah ada dan sudah
diserahkan ke pihak Imigrasi.
“Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Selanjutnya tinggal
menunggu proses selanjutnya sebagaimana dugaan pelanggaran keimigrasian dari
Imigrasi lagi,” katanya belum lama ini.
Pada dasarnya, lanjut Hotman, pihaknya selalu berkomitmen
mempekerjakan para TKA yang memiliki legalitas termasuk dalam dokumen
keimigrasian, hal ini terlihat dengan rutinnya pihaknya menyampaikan laporan
keluar masuk TKA yang bekerja diperusahaannya.
“Kita rutin melaporkan TKA baik ke Disnaker maupun ke
Imigrasi, karena itu tugas kita dan untuk memudahkan pengawasan dilakukan
pihak-pihak terkait,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala
Imigrasi Kelas III Ketapang, Rudi Adriani mengaku bahwa dari pemeriksaan awal
yang bersangkutan mengaku hanya melakukan uji coba kemampuan sebelum nantinya
dipekerjakan diperusahaan.
“Yang bersangkutan menggunakan dokumen keimigrasian berupa
izin kunjungan dengan visa B211 atau visa kunjungan,” tukasnya.
Ia mengaku, saat ini paspor dan visa yang bersangkutan sudah
diterima pihaknya dan saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan lebih
lanjut pasca pelimpahan dari Mapolres Ketapang.
“Untuk proses lebih lanjutnya, akan kita sampaikan
kita masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Terkait kasus TKA asal Tiongkok yang saat ini masih diperiksa
oleh pihak Imigrasi Kelas III Ketapang, perwakilan PT. BSM New Material, Hotman
akhirnya angkat bicara.
Hotman menegaskan bahwa TKA yang bernama Lie Yudong yang
saat ini masih ditahan di Imigrasi Ketapang pada dasarnya memiliki izin tinggal
yang legal.
Saat dikonfirmasi, Hotman mengaku bahwa saat ini dokumen
keimigrasian terkait paspor dan visa yang bersangkutan sudah ada dan sudah
diserahkan ke pihak Imigrasi.
“Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Selanjutnya tinggal
menunggu proses selanjutnya sebagaimana dugaan pelanggaran keimigrasian dari
Imigrasi lagi,” katanya belum lama ini.
Pada dasarnya, lanjut Hotman, pihaknya selalu berkomitmen
mempekerjakan para TKA yang memiliki legalitas termasuk dalam dokumen
keimigrasian, hal ini terlihat dengan rutinnya pihaknya menyampaikan laporan
keluar masuk TKA yang bekerja diperusahaannya.
“Kita rutin melaporkan TKA baik ke Disnaker maupun ke
Imigrasi, karena itu tugas kita dan untuk memudahkan pengawasan dilakukan
pihak-pihak terkait,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala
Imigrasi Kelas III Ketapang, Rudi Adriani mengaku bahwa dari pemeriksaan awal
yang bersangkutan mengaku hanya melakukan uji coba kemampuan sebelum nantinya
dipekerjakan diperusahaan.
“Yang bersangkutan menggunakan dokumen keimigrasian berupa
izin kunjungan dengan visa B211 atau visa kunjungan,” tukasnya.
Ia mengaku, saat ini paspor dan visa yang bersangkutan sudah
diterima pihaknya dan saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan lebih
lanjut pasca pelimpahan dari Mapolres Ketapang.
“Untuk proses lebih lanjutnya, akan kita sampaikan
kita masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini