Ketapang    

Ditahan Imigrasi, TKA Terduga Cabul di PT BSM Tak Milik Dokumen

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 02 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang mengamankan Lie Yudong yang

merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material Group. Lie Yudong

diamankan saat sedang berada di lokasi kerja PT BSM lantaran tidak bisa

menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasiannya.

Sebelumnya, Lie Yudong dilaporkan ke Mapolres Ketapang atas

dugaan kasus tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap dua orang karyawati

PT BSM New Material Group.

Dari pantauan KalbarOnline di Kantor Imigrasi kelas III Non

TPI Ketapang sekitar pukul 09.50 WIB, Lie Yudong tampak sedang duduk di ruang

tunggu dengan didampingi pihak manajemen perusahaan yakni Leo. Setelah beberapa

saat Lie Yudong bersama dengan Leo memasuki ruangan Kasubsi Lalintuskim bersama

dengan tiga orang penyidik Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Kelas III Ketapang,

Dani membenarkan kalau pihaknya saat ini telah mengamankan Warga Negara Asing

(WNA) bernama Lie Yudong di lokasi kerja PT BSM New Material Group, Kamis

(28/2/2019) sore.

“Awalnya kita ada membaca berita soal kasus TKA bernama Liu

Tung. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan apakah benar TKA itu terdaftar,

kita lakukan pengecekan di sistem. Ternyata setelah di cek tidak ada PT BSM

melaporkan TKA atas nama Liu Tung,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (1/3/2019).

Lebih lanjut, Dani mengatakan saat pihaknya turun ke lapangan

untuk melakukan pemeriksaan di lokasi PT BSM New Material Group ternyata nama yang

bersangkutan bukan Liu Tung melainkan Lie Yudong.

“Saat diperiksa Lie Yudong ini tidak bisa menunjukkan dokumen

sama sekali termasuk paspor, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan,

makanya langsung kita amankan ke kantor Imigrasi,” ungkapnya.

Dani juga mengatakan kalau dari informasi yang diberikan

oleh pihak PT BSM New Material Group bahwa yang bersangkutan belum memulai

bekerja dan baru melakukan survei. Sedangkan, dokumen terkait keimigrasiannya

masih berada di kantor pusat PT BSM New Material Group di Jakarta.

“Tapi itu baru informasi sepihak, kita lakukan pemeriksaan

dulu untuk memastikan, yang jelas Lie Yudong kita tahan sampai dokumen

keimigrasian bisa diperlihatkan ke kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto mengatakan terkait

perkembangan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Lie Yudong

terhadap dua orang karyawati PT BSM New Material Group pihaknya saat ini telah

melakukan beberapa langkah-langkah.

“Diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian

melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” ujarnya.

Eko Mardianto juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya

bersama-sama dengan pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sedang melakukan

pengecekan paspor terduga ke PT BSM dan akhirnya pihak Imigrasi langsung

membawa Lie Yudong ke kantor Imigrasi untuk melakukan pengecekan terkait status

paspor terduga.

“Kita juga sudah melakukan BAP terhadap Lie Yudong, kemudian

melakukan gelar perkara awal serta membuat SP2HP,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Buka RAT Koperasi Produksi Bui Nasi Desa Bangun Tahun Buku 2018
Sabtu, 02 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Hadir di Ketapang, Nirwana Parfum Tawarkan Aroma Alami Dengan Harga Mini
Sabtu, 02 Maret 2019

Berita terkait