Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 02 Maret 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang mengamankan Lie Yudong yang
merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material Group. Lie Yudong
diamankan saat sedang berada di lokasi kerja PT BSM lantaran tidak bisa
menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasiannya.
Sebelumnya, Lie Yudong dilaporkan ke Mapolres Ketapang atas
dugaan kasus tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap dua orang karyawati
PT BSM New Material Group.
Dari pantauan KalbarOnline di Kantor Imigrasi kelas III Non
TPI Ketapang sekitar pukul 09.50 WIB, Lie Yudong tampak sedang duduk di ruang
tunggu dengan didampingi pihak manajemen perusahaan yakni Leo. Setelah beberapa
saat Lie Yudong bersama dengan Leo memasuki ruangan Kasubsi Lalintuskim bersama
dengan tiga orang penyidik Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Kelas III Ketapang,
Dani membenarkan kalau pihaknya saat ini telah mengamankan Warga Negara Asing
(WNA) bernama Lie Yudong di lokasi kerja PT BSM New Material Group, Kamis
(28/2/2019) sore.
“Awalnya kita ada membaca berita soal kasus TKA bernama Liu
Tung. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan apakah benar TKA itu terdaftar,
kita lakukan pengecekan di sistem. Ternyata setelah di cek tidak ada PT BSM
melaporkan TKA atas nama Liu Tung,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Lebih lanjut, Dani mengatakan saat pihaknya turun ke lapangan
untuk melakukan pemeriksaan di lokasi PT BSM New Material Group ternyata nama yang
bersangkutan bukan Liu Tung melainkan Lie Yudong.
“Saat diperiksa Lie Yudong ini tidak bisa menunjukkan dokumen
sama sekali termasuk paspor, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan,
makanya langsung kita amankan ke kantor Imigrasi,” ungkapnya.
Dani juga mengatakan kalau dari informasi yang diberikan
oleh pihak PT BSM New Material Group bahwa yang bersangkutan belum memulai
bekerja dan baru melakukan survei. Sedangkan, dokumen terkait keimigrasiannya
masih berada di kantor pusat PT BSM New Material Group di Jakarta.
“Tapi itu baru informasi sepihak, kita lakukan pemeriksaan
dulu untuk memastikan, yang jelas Lie Yudong kita tahan sampai dokumen
keimigrasian bisa diperlihatkan ke kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto mengatakan terkait
perkembangan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Lie Yudong
terhadap dua orang karyawati PT BSM New Material Group pihaknya saat ini telah
melakukan beberapa langkah-langkah.
“Diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian
melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” ujarnya.
Eko Mardianto juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya
bersama-sama dengan pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sedang melakukan
pengecekan paspor terduga ke PT BSM dan akhirnya pihak Imigrasi langsung
membawa Lie Yudong ke kantor Imigrasi untuk melakukan pengecekan terkait status
paspor terduga.
“Kita juga sudah melakukan BAP terhadap Lie Yudong, kemudian
melakukan gelar perkara awal serta membuat SP2HP,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang mengamankan Lie Yudong yang
merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material Group. Lie Yudong
diamankan saat sedang berada di lokasi kerja PT BSM lantaran tidak bisa
menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasiannya.
Sebelumnya, Lie Yudong dilaporkan ke Mapolres Ketapang atas
dugaan kasus tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap dua orang karyawati
PT BSM New Material Group.
Dari pantauan KalbarOnline di Kantor Imigrasi kelas III Non
TPI Ketapang sekitar pukul 09.50 WIB, Lie Yudong tampak sedang duduk di ruang
tunggu dengan didampingi pihak manajemen perusahaan yakni Leo. Setelah beberapa
saat Lie Yudong bersama dengan Leo memasuki ruangan Kasubsi Lalintuskim bersama
dengan tiga orang penyidik Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Kelas III Ketapang,
Dani membenarkan kalau pihaknya saat ini telah mengamankan Warga Negara Asing
(WNA) bernama Lie Yudong di lokasi kerja PT BSM New Material Group, Kamis
(28/2/2019) sore.
“Awalnya kita ada membaca berita soal kasus TKA bernama Liu
Tung. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan apakah benar TKA itu terdaftar,
kita lakukan pengecekan di sistem. Ternyata setelah di cek tidak ada PT BSM
melaporkan TKA atas nama Liu Tung,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Lebih lanjut, Dani mengatakan saat pihaknya turun ke lapangan
untuk melakukan pemeriksaan di lokasi PT BSM New Material Group ternyata nama yang
bersangkutan bukan Liu Tung melainkan Lie Yudong.
“Saat diperiksa Lie Yudong ini tidak bisa menunjukkan dokumen
sama sekali termasuk paspor, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan,
makanya langsung kita amankan ke kantor Imigrasi,” ungkapnya.
Dani juga mengatakan kalau dari informasi yang diberikan
oleh pihak PT BSM New Material Group bahwa yang bersangkutan belum memulai
bekerja dan baru melakukan survei. Sedangkan, dokumen terkait keimigrasiannya
masih berada di kantor pusat PT BSM New Material Group di Jakarta.
“Tapi itu baru informasi sepihak, kita lakukan pemeriksaan
dulu untuk memastikan, yang jelas Lie Yudong kita tahan sampai dokumen
keimigrasian bisa diperlihatkan ke kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto mengatakan terkait
perkembangan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Lie Yudong
terhadap dua orang karyawati PT BSM New Material Group pihaknya saat ini telah
melakukan beberapa langkah-langkah.
“Diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian
melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” ujarnya.
Eko Mardianto juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya
bersama-sama dengan pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sedang melakukan
pengecekan paspor terduga ke PT BSM dan akhirnya pihak Imigrasi langsung
membawa Lie Yudong ke kantor Imigrasi untuk melakukan pengecekan terkait status
paspor terduga.
“Kita juga sudah melakukan BAP terhadap Lie Yudong, kemudian
melakukan gelar perkara awal serta membuat SP2HP,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini