Ketapang    

PT BSM Bungkam, TKA Pelaku Asusila Lenyap

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material yang berada di

Kecamatan Muara Pawan, Liu Tung yang telah dilaporkan ke Mapolres Ketapang atas

kasus dugaan tindak pidana asusila diduga telah melarikan diri dari Kabupaten

Ketapang. Informasi tersebut semakin diperkuat dengan bungkamnya pihak PT BSM

New Material saat dikonfirmasi terkait keberadaan TKA tersebut.

Sekretaris Pimpinan PT BSM New Material, Jimi mengaku bahwa dirinya

tak mengetahui persoalan TKA di perusahaan yang dilaporkan karena kasus

asusila. Bahkan, ia mengaku tidak mengurusi urusan tersebut.

“Bukan urusan saya, saya tidak tahu,” katanya saat

dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).

Mengenai informasi keberadaan Mr Liu Tung yang diduga telah

melarikan diri, ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan menyarankan awak

media untuk menghubungi pihak manajemen PT BSM atas nama Marcel.

Sementara Marcel saat hendak dikonfirmasi mengenai kebenaran

informasi kaburnya Mr Liu Tung tak menjawab belasan kali telepon awak media,

bahkan pesan singkat SMS dan WhatsApp yang dikirim awak media juga tak

direspon.

Menyikapi hal ini, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang

(FPRK), Isa Anshari meminta Polres Ketapang untuk secepat mungkin memproses

pengaduan dua karyawati PT BSM yang diduga telah diperlakukan tidak sewajarnya

oleh TKA PT BSM.

“Kita harap informasi kaburnya TKA itu tidak benar, kalau

memang itu benar harus disikapi serius. Makanya proses hukum soal pengaduan

kita desak segera ditindak lanjuti,” mintanya.

Isa menambahkan, harusnya pihak perusahaan dapat memberikan

keterangan mengenai informasi kaburnya TKA yang saat ini tersandung masalah

sehingga tidak muncul opini negatif di tengah masyarakat. Karena perusahaan tak

mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini atau bahkan bisa

dinilai melindungi TKA yang sedang bermasalah.

“Kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi TKA

yang berani kurang ajar atau sewenang-wenang terhadap para pekerja lokal

khususnya para wanita yang bekerja di PT BSM. Jangan mentang-mentang investor

lalu semaunya berbuat. Kami minta pekerja asing diproses sesuai aturan yang

berlaku dinegara ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
KKSS Siap Berkontribusi Dalam Pembangunan Kalbar
Kamis, 28 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
KPU Ketapang Segera Bentuk KPPS di 1.565 TPS
Kamis, 28 Februari 2019

Berita terkait