Ketapang    

KPU Ketapang Segera Bentuk KPPS di 1.565 TPS

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan

dalam waktu dekat ini KPU akan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan

suara (KPPS). Hal ini telah diinstruksikan secara berjenjang kepada PPS melalui

PPK di wilayah kerja masing-masing.

“Guna mempersiapkan semua menjelang pemungutan suara, KPU

akan segera membentuk KPPS. Pengangkatan KPPS ini menjadi wewenang PPS.

Pengangkatan KPPS ini tentu melalui prosedur yang diatur oleh ketentuan,” kata

Tedi, Kamis (28/2/2019).

Tedi mengatakan bahwa KPPS ini nantinya beranggotakan 7

orang yang dibentuk di setiap TPS yang saat ini berjumlah 1.565. Tugasnya

melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019.

“Rekruitmen KPPS kali ini prosesnya memang cukup selektif,

namun terbuka, mulai dari pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian berkas

hingga penetapannya yang dilakukan oleh PPS,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan berbagai persyaratan oleh

dipenuhi oleh seorang calon KPPS. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh

penyelenggara pemilu yang berintegritas dan netral. Proses perekrutan KPPS ini

telah dimulai sejak 28 Februari. Sementara PPS telah diintruksikan untuk

mengumumkan pendaftarannya hingga tanggal 5 Maret.

“Sehingga pada 27 Maret nanti semua KPPS sudah terbentuk.

Kita harapkan semuanya dapat terbentuk di waktu yang telah ditetapkan, sehingga

tidak mengganggu kepada jadwal lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau ketentuan pembentukan KPPS ini mengacu

pada keputusan KPU nomor 32/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019. Regulasi ini yang terbaru

dikeluarkan KPU RI sebagai perubahan dari regulasi sebelumnya. KPU juga harus

cepat menyesuaikan, karena jelang dua hari keluar sebelum tahapan pengumuman

dimulai.

“Selain pengangkatan KPPS, KPU juga akan melakukan

perekrutan petugas keamanan dan ketertiban TPS yang diambil dari Linmas Desa.

Tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS pada saat berlangsungnya

pemungutan suara hingga penghitungan suara selesai,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
PT BSM Bungkam, TKA Pelaku Asusila Lenyap
Kamis, 28 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Sanggau Buka TMMD ke-104 Kodim 1204/Sgu
Kamis, 28 Februari 2019

Berita terkait