Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan
dalam waktu dekat ini KPU akan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan
suara (KPPS). Hal ini telah diinstruksikan secara berjenjang kepada PPS melalui
PPK di wilayah kerja masing-masing.
“Guna mempersiapkan semua menjelang pemungutan suara, KPU
akan segera membentuk KPPS. Pengangkatan KPPS ini menjadi wewenang PPS.
Pengangkatan KPPS ini tentu melalui prosedur yang diatur oleh ketentuan,” kata
Tedi, Kamis (28/2/2019).
Tedi mengatakan bahwa KPPS ini nantinya beranggotakan 7
orang yang dibentuk di setiap TPS yang saat ini berjumlah 1.565. Tugasnya
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019.
“Rekruitmen KPPS kali ini prosesnya memang cukup selektif,
namun terbuka, mulai dari pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian berkas
hingga penetapannya yang dilakukan oleh PPS,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan berbagai persyaratan oleh
dipenuhi oleh seorang calon KPPS. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh
penyelenggara pemilu yang berintegritas dan netral. Proses perekrutan KPPS ini
telah dimulai sejak 28 Februari. Sementara PPS telah diintruksikan untuk
mengumumkan pendaftarannya hingga tanggal 5 Maret.
“Sehingga pada 27 Maret nanti semua KPPS sudah terbentuk.
Kita harapkan semuanya dapat terbentuk di waktu yang telah ditetapkan, sehingga
tidak mengganggu kepada jadwal lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau ketentuan pembentukan KPPS ini mengacu
pada keputusan KPU nomor 32/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019. Regulasi ini yang terbaru
dikeluarkan KPU RI sebagai perubahan dari regulasi sebelumnya. KPU juga harus
cepat menyesuaikan, karena jelang dua hari keluar sebelum tahapan pengumuman
dimulai.
“Selain pengangkatan KPPS, KPU juga akan melakukan
perekrutan petugas keamanan dan ketertiban TPS yang diambil dari Linmas Desa.
Tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS pada saat berlangsungnya
pemungutan suara hingga penghitungan suara selesai,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan
dalam waktu dekat ini KPU akan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan
suara (KPPS). Hal ini telah diinstruksikan secara berjenjang kepada PPS melalui
PPK di wilayah kerja masing-masing.
“Guna mempersiapkan semua menjelang pemungutan suara, KPU
akan segera membentuk KPPS. Pengangkatan KPPS ini menjadi wewenang PPS.
Pengangkatan KPPS ini tentu melalui prosedur yang diatur oleh ketentuan,” kata
Tedi, Kamis (28/2/2019).
Tedi mengatakan bahwa KPPS ini nantinya beranggotakan 7
orang yang dibentuk di setiap TPS yang saat ini berjumlah 1.565. Tugasnya
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019.
“Rekruitmen KPPS kali ini prosesnya memang cukup selektif,
namun terbuka, mulai dari pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian berkas
hingga penetapannya yang dilakukan oleh PPS,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan berbagai persyaratan oleh
dipenuhi oleh seorang calon KPPS. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh
penyelenggara pemilu yang berintegritas dan netral. Proses perekrutan KPPS ini
telah dimulai sejak 28 Februari. Sementara PPS telah diintruksikan untuk
mengumumkan pendaftarannya hingga tanggal 5 Maret.
“Sehingga pada 27 Maret nanti semua KPPS sudah terbentuk.
Kita harapkan semuanya dapat terbentuk di waktu yang telah ditetapkan, sehingga
tidak mengganggu kepada jadwal lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau ketentuan pembentukan KPPS ini mengacu
pada keputusan KPU nomor 32/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019. Regulasi ini yang terbaru
dikeluarkan KPU RI sebagai perubahan dari regulasi sebelumnya. KPU juga harus
cepat menyesuaikan, karena jelang dua hari keluar sebelum tahapan pengumuman
dimulai.
“Selain pengangkatan KPPS, KPU juga akan melakukan
perekrutan petugas keamanan dan ketertiban TPS yang diambil dari Linmas Desa.
Tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS pada saat berlangsungnya
pemungutan suara hingga penghitungan suara selesai,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini