KalbarOnline, Kayong Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara telah membayarkan honor KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, pada Rabu, (21/02/2024).
Diketahui, beberapa waktu lalu, terdapat kendala non tahapan yang terjadi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nipah Kuning yang mengakibatkan terlambatnya pembayaran honor Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah mengatakan, bahwa dalam jadwal tahapan penyaluran dana operasional dan honor KPPS, pada pagi 7 Februari 2024, KPU Kayong Utara telah menyalurkan sejumlah anggaran sesuai peruntukannya kepada PPS melalui Rekening Operasional PPS dan pada hari itu juga PPS melakukan pencairan seluruh dana yang ditransfer dari KPU Kabupaten.
“Sejumlah dana yang ditransfer tersebut diperuntukan untuk dua pos kegiatan yakni Honor KPPS dan operasional KPPS untuk pembuatan KPPS dan kebutuhan lainnya,” terangnya saat menggelar konferensi pers, di Aula KPU Kayong Utara, Kamis (22/02/2024).
Lebih lanjut Nur mengatakan, bahwa proses pembayaran dari PPS kepada KPPS melalui ketua KPPS dilakukan pada 9 -10 Februari 2024, dengan rincian untuk honor KPPS baru diberikan setelah kegiatan pemungutan suara selesai atau pada 15 Februari 2024.
“Namun untuk Desa Nipah Kuning, terdapat peristiwa diluar dugaan semua pihak, di mana terdapat keterlambatan pembayaran yang dipicu adanya perilaku Ketua PPS Nipah Kuning yang diduga melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dari ketentuan dalam mekanisme keuangan yang baik dan benar, yang mengakibatkan seluruh anggota KPPS dan Linmas di desa tersebut terlambat disalurkan,” jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, KPU Kayong Utara sigap mengambil alih upaya teknis untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut termasuk menyampaikan laporan dan meminta arahan KPU Provinsi untuk langkah yang dibenarkan untuk dilakukan.
“Alhamdulillah, kemarin 21 Februari 2024, 6 hari sebelum batas akhir kesepakatan pembayaran honor KPPS dan Linmas, KPU Kabupaten Kayong Utara telah menunaikan kewajiban untuk pembayaran honor yang tertunda tersebut,” imbuhnya.
Nur menyampaikan, kalau terdapat beberapa orang yang belum terbayar pada malam tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak berada di Simpang Hilir atau sedang sakit, sehingga akan dilakukan menyampaikan honornya dengan mekanisme pengantaran ke rumah yang bersangkutan atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten yang difasilitasi anggota PPS Nipah Kuning.
Pihak KPU Kayong Utara, lanjut Nur, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta mencarikan solusi dalam upaya menanggulangi pencairan tersebut, sehingga suasana pemilu tahun 2024 tetap terjaga dan kondusif.
“Permohonan maaf dan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah membantu upaya pencarian solusi dan upaya menjaga suasana kondusif, terutama para ketua dan anggota KPPS bersama para petugas linmas Desa Nipah Kuning yang telah berbesar hati dan penuh kesabaran selama menunggu KPU menunaikan kewajiban untuk masalah tersebut,” ujarnya.
Disi lain, Ketua KPPS 7 Desa Nipah Kuning, Siti menyampaikan terima kasih, bahwa dirinya dan kawan-kawan sudah dapat mengambil hak mereka masing-masing.
“Alhamdulillah semua sudah kembali berjalan lancar,” tutupnya. (Santo)
Comment