KalbarOnline, Pontianak – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Adrian Sani, akhirnya diamankan pihak berwajib atas dugaan penggelapan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai Rp 82 juta.
Sebelumnya mencuat kasus raibnya Rp 82 juta honor KPPS di Kabupaten Kayong Utara, di mana awalnya Adrian mengaku bahwa uang itu disimpan di dalam tas, namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.
Guna memperkuat posisinya, kasus itu bahkan dilaporkan Adrian ke Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas, fakta-fakta justru berbalik. Di mana Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menyatakan, kalau berdasarkan hasil penyidikan dan penelusuran yang dilakukan, uang tersebut ternyata habis dipakai Adrian sendiri untuk bermain judi slot dan keperluan pribadi.
“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Dharmianto, Jumat (23/02/2024).
Dharmianto pun menerangkan, Adrian sebelumnya telah diamankan di rumah orang tuanya, pada Kamis (22/02/2024) pukul 10.00 WIB. Saat itu, Adrian masih sempat mengelak jika uang tersebut hilang dicuri di kantor desa.
“AS kini berstatus tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Kayong Utara,” tegasnya. (Jau)
Comment