KalbarOnline, Pontianak – Tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso mengeluhkan adanya penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 35 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
Ketua Lembaga Kajian Anak Negeri, Maman Suratman menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Kalbar tersebut. Ia khawatir, dampak dari kebijakan ini dapat menurunkan kinerja para nakes di RS tersebut.
“Kebijakan tersebut dikhawatirkan citra RSUD Soedarso yang sudah mulai bagus akan berdampak terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan,” kata Maman, Jumat (23/02/2024).
Maman pun turut mempertanyakan alasan Pemprov Kalbar mengambil kebijakan yang dinilai tidak populer tersebut. Terlebih pemotongan TPP itu kata dia tidak terjadi di instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, melainkan hanya pada nakes.
“Pemotongan TPP sebanyak 35 persen terhadap tenaga kesehatan sangat tidak adil,” katanya.
Di sisi lain, Maman menilai, alasan penerimaan PPPK yang disebut mempengaruhi pemotongan TPP ini juga kurang tepat. Sebab, anggaran PPPK seharusnya disusun sebelum penerimaan.
“TPP tenaga kesehatan harus dinaikkan, karena tenaga kesehatan merupakan ujung tombak kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar, Harisson menjelaskan, bahwa pergub tentang TPP ini telah dibahas secara serius sebelum akhirnya diputuskan.
Pembahasan itu pun melibatkan Kepala OPD masing-masing, Direktur RSUD dan Tim TPP yang terdiri dari Sekda, Bappeda, BKAD, BKD, Biro Organisasi dan Biro Hukum.
“Sebelum diputuskan dalam bentuk Pergub terlebih dahulu dibahas. Setelah sepakat baru dimintakan persetujuan ke Dirjen Keuangan Kemendagri. Setelah mendapat persetujuan baru di-Pergub-kan,” jelasnya.
Menurut Harisson yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kalbar itu, kalau besaran TPP setiap tahun tidak akan sama. Hal itu sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Bisa naik dan bisa turun, tergantung kondisi keuangan pemerintah daerah. Selain itu bergantung kelas jabatan, prestasi kerja, beban kerja dan lainnya,” katanya.
Menyikapi kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut, Harisson juga telah meminta sekretaris daerah, Tim TPP, Kepala OPD serta Direktur RSUD untuk berkonsultasi kembali ke Dirjen Keuangan.
“Saya sudah minta untuk konsultasi lagi ke Dirjen Keuangan Kemendagri menyangkut apa yang menjadi aspirasi dari pegawai ASN ini,” pungkasnya. (Indri)
Comment