Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 21 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Niat melaporkan sopir pribadi ke polisi atas dugaan penggelapan, R, pensiunan ASN sekaligus eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 2,3 miliar.
Pengungkapan itu dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Pontianak saat melakukan penyelidikan terhadap sopir tersangka. Alih-alih membongkar kasus sopir, penyidik malah menemukan jejak transaksi mencurigakan yang menjerat dirinya sendiri.
“Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Rabu (20/08/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap praktik cuci uang yang dijalankan R sejak 2018 - 2021. Ia menguasai rekening konsultan proyek bernama YF. Dana tersebut kemudian dicuci melalui rekening sejumlah pihak, termasuk keponakan dan anak kandungnya sendiri.
Aliran dana ini bahkan terdistribusi ke berbagai rekening dengan total mencapai Rp 2,3 miliar.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis: Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU. Ia langsung ditahan di Rutan Polresta Pontianak karena dianggap tidak kooperatif dan mencoba menghalangi penyidikan.
“Penyidik juga sedang menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi,” tegas Wawan.
Skandal ini berpotensi melebar. Penyidik menyebut, siapa pun yang menikmati hasil pencucian uang bisa dijadikan tersangka, termasuk keluarga R. PPATK juga akan dilibatkan untuk mendalami aliran dana.
“Nanti kami lihat hasil pemeriksaan. Kalau memang terlibat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Wawan. (Lid)
KALBARONLINE.com - Niat melaporkan sopir pribadi ke polisi atas dugaan penggelapan, R, pensiunan ASN sekaligus eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 2,3 miliar.
Pengungkapan itu dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Pontianak saat melakukan penyelidikan terhadap sopir tersangka. Alih-alih membongkar kasus sopir, penyidik malah menemukan jejak transaksi mencurigakan yang menjerat dirinya sendiri.
“Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Rabu (20/08/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap praktik cuci uang yang dijalankan R sejak 2018 - 2021. Ia menguasai rekening konsultan proyek bernama YF. Dana tersebut kemudian dicuci melalui rekening sejumlah pihak, termasuk keponakan dan anak kandungnya sendiri.
Aliran dana ini bahkan terdistribusi ke berbagai rekening dengan total mencapai Rp 2,3 miliar.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis: Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU. Ia langsung ditahan di Rutan Polresta Pontianak karena dianggap tidak kooperatif dan mencoba menghalangi penyidikan.
“Penyidik juga sedang menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi,” tegas Wawan.
Skandal ini berpotensi melebar. Penyidik menyebut, siapa pun yang menikmati hasil pencucian uang bisa dijadikan tersangka, termasuk keluarga R. PPATK juga akan dilibatkan untuk mendalami aliran dana.
“Nanti kami lihat hasil pemeriksaan. Kalau memang terlibat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Wawan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini