KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial SDO (25 tahun), warga Kecamatan Teluk Pakedai, diciduk polisi saat hendak menyeberang di Dermaga Rasau Jaya pada Jumat (07/03/2025) subuh sekitar pukul 04.37 WIB.
SDO diketahui baru saja pulang setelah membeli narkotika jenis sabu di Kampung Beting, Kota Pontianak.
Kapolsek Rasau Jaya, IPTU Muhammad Saleh melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, SDO tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya menggeledahnya dan menemukan sabu seberat 0,09 gram.
“Kepada petugas, SDO mengaku baru saja membeli barang haram tersebut seharga Rp 50 ribu dari untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Ade, Selasa (11/03/2025) siang.
“Ia mengaku membeli sabu di Kampung Beting dari seorang pria berinisial BOY, dan rencananya akan digunakan sendiri,” lanjut Ade.
Pasca mendapati barang bukti tersebut, SDO lalu digiring ke Mapolsek Rasau Jaya sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SDO terancam oleh jerat hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau, masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. Pihak kepolisian terus memperketat pengawasan, terutama di titik-titik rawan transaksi narkoba dan jalur penyeberangan antar kecamatan. (Jau)
Comment