Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 25 Oktober 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Tim Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 43 paket narkoba jenis sabu siap edar dari hasil penggerebekan sebuah satu rumah di Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Selasa (24/10/2023).
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, dalam penggerebekan itu, tim juga menemukan 12 plastik teh hijau merk Guanyinyang yang sudah dalam keadaan kosong.
"Penggerebekan itu merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan kita dari kasus yang kita tangani," terang Thelly.
Namun sayangnya, saat melakukan penggerebekan itu, pemilik rumah tidak berada di tempat. Penggerebekan itu dilakukan lantaran informasi yang diperoleh dari kasus yang sedang ditangani mengarah ke rumah tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka yang diperiksa, mereka menuturkan mendapatkan barang bukti narkoba dari rumah yang kita grebek tersebut," katanya.
"Dan ternyata benar, saat kita grebek, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah terbungkus seperti sudah siap akan diedarkan, total 45 bungkus dengan berbagai jumlah berat bruto," sambung Thelly.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, barang bukti yang diperoleh kala itu antara lain berupa 1 kantong plastik klip transparan yang didalamnya berisi berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,05 gram, 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto (kotor) 16,39 gram dan 43 plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,43 gram.
"Dan (terdapat) 12 bungkus plastik kosong merk Guanyinyang warna hijau serta timbangan digital," tutur Thelly.
Saat ini, barang bukti 45 paket narkoba jenis sabu tersebut telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Tim Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 43 paket narkoba jenis sabu siap edar dari hasil penggerebekan sebuah satu rumah di Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Selasa (24/10/2023).
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, dalam penggerebekan itu, tim juga menemukan 12 plastik teh hijau merk Guanyinyang yang sudah dalam keadaan kosong.
"Penggerebekan itu merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan kita dari kasus yang kita tangani," terang Thelly.
Namun sayangnya, saat melakukan penggerebekan itu, pemilik rumah tidak berada di tempat. Penggerebekan itu dilakukan lantaran informasi yang diperoleh dari kasus yang sedang ditangani mengarah ke rumah tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka yang diperiksa, mereka menuturkan mendapatkan barang bukti narkoba dari rumah yang kita grebek tersebut," katanya.
"Dan ternyata benar, saat kita grebek, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah terbungkus seperti sudah siap akan diedarkan, total 45 bungkus dengan berbagai jumlah berat bruto," sambung Thelly.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, barang bukti yang diperoleh kala itu antara lain berupa 1 kantong plastik klip transparan yang didalamnya berisi berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,05 gram, 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto (kotor) 16,39 gram dan 43 plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,43 gram.
"Dan (terdapat) 12 bungkus plastik kosong merk Guanyinyang warna hijau serta timbangan digital," tutur Thelly.
Saat ini, barang bukti 45 paket narkoba jenis sabu tersebut telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini