Penjual 48 Paket Sabu Siap Edar di Kubu Raya Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sedikitnya ada 7 kurir dan penjual narkoba ditangkap satuan reserse narkoba selama bulan Juli 2024.

Salah satu pelaku yakni pria berinisial AM alias Gondrong (35 tahun). Pengedar sekaligus pemakai ini ditangkap petugas di kediamannya Jalan Surau Taruna, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, usai mengemas 48 paket narkotika jenis sabu siap edar.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Penangkapan Gondrong yang dilakukan pada Senin (22/07/2024) lalu, merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya mengungkapkan, keberhasilan ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya.

“Penangkapan AM selaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam, dan hasilnya pelaku dapat kami amankan beserta 48 paket narkotika jenis sabu siap edar,” terangnya, Senin (05/08/2024).

Baca Juga :  Midji Siapkan Rp300 Juta Jika 80 Persen Warga Mega Timur Divaksin

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan, 48 paket sabu siap edar dengan berat bruto 15,12 gram itu didapati petugas di dalam dompet dan saku celana kanan dan kiri pelaku. Saat diinterogasi, MA alias Gondrong mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya.

“Barang tersebut pelaku dapat dari seorang pria yang ia tidak kenal di daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan cara membelinya,” kata Sagi.

“AM membeli sebanyak empat jie (g/gram) dengan harga Rp 2 juta, kemudian sabu tersebut AM pecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil dan dibalut dengan isolasi kertas,” tambahnya.

Sagi melanjutkan, berat dari masing-masing 48 paket sabu siap edar tersebut bervariasi, dari 0.4 gram sampai 0,9 gram, kemudian per paketnya AM jual dengan harga yang bervariasi pula.

“Dari hasil pemeriksaan, AM ini menjual paket sabut tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu, Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu. Dari penjualan tersebut, AM alias Gondrong ini (akan) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.5 juta, namun 48 paket sabu siap edar tersebut belum sempat di jual AM,” papar Sagi.

Baca Juga :  Dua Warga Kubu Raya Serahkan Senpi ke Satgas Kodam XII/Tanjungpura

“Rencana AM, uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.

Lebih dalam, AKP Sagi menyebut, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Sesuai komitmen dan arahan Bapak Kapolres Kubu Raya, bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar secara komprehensif serta dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Comment