KalbarOnline, Kubu Raya – Pria berinisial AD (31 tahun) ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Minggu (22/10/2023) pukul 14.00 WIB.
AD yang bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan tim opsnal sat narkoba di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Bersamanya, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram, satu buah tas dan hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp 40 ribu.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang masuk.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapati dengan cara membeli kepada seseorang berinisial MC di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp 400 ribu.
“Pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu ini menjadi sumber vitaminnya saat melakukan pekerjaan berat. Sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, namun jika ada yang mau AD akan menjualnya, dan keuntungannya cukup untuk membeli rokok,” ujar Ade, Selasa (24/10/2023).
“Pengakuannya, ia baru menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu ini baru satu bulan, itu menurut keterangan dia,” timpal Ade.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penjual berinisial MC dan pembeli barang haram milik AD tersebut.
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan kepada MC dan pembeli barang haram milik AD berinisial KK,” terangnya.
Ade kembali menekankan, bahwa sudah menjadi komitmen Kapolres Kubu Raya untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya Kabupaten Kubu Raya. Mewakili institusi, Ade pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama ini.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, ini sebuah fight dari masyarakat dalam menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade.
“Tanpa informasi dan kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian, tentunya akan sulit memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AD diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.
Comment