KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap menangkap pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pria berinisial AI (24 tahun) asal Pontianak ini ditangkap petugas pada Senin (11/12/2023) pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, atau sehari setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (10/11/2023) dan akibat kejadian tersebut, korban (pemilik) mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 juta.
Aiptu Ade menjelaskan, kasus ini diketahui korban pada pukul 23.00 WIB, saat ia hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya. Mengetahui mesin giling tebu miliknya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Ade. Jumat (15/12/2023).
Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan pelaku berusaha melarikan diri dari pintu belakang. Namun berkat antisipasi dan kesigapan petugas, pelarian pelaku terhenti.
“Petugas berhasil menangkap AI beserta barang bukti (terkait),” kata Ade.
Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar ia adalah pelaku pencurian mesin giling tebu di TKP yang dimaksud.
“Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku,” ungkap Ade.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan, tanpa berpikir panjang ia melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku,” tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.
Comment