Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 04 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Akibat terlilit utang, seorang remaja berinisial R (19 tahun) nekat mencuri handphone dan uang tunai dengan membobol kamar kos di Jalan Prof. M Yamin, Gang Pertiwi, pada Rabu (26/06/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kini pelaku telah diamankan oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda menerangkan, penangkapan tersangka R tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 3 Juli 2024. Korban melaporkan telah kehilangan dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang disimpan dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya tersebut saat korban tertidur lelap.
Kompol Eeng mengatakan dari pengakuan pelaku, salah satu handphone yang dicurinya telah dijual di Facebook seharga Rp 700 ribu, sementara handphone lainnya digunakan untuk pribadi.
“Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak – Akibat terlilit utang, seorang remaja berinisial R (19 tahun) nekat mencuri handphone dan uang tunai dengan membobol kamar kos di Jalan Prof. M Yamin, Gang Pertiwi, pada Rabu (26/06/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kini pelaku telah diamankan oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda menerangkan, penangkapan tersangka R tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 3 Juli 2024. Korban melaporkan telah kehilangan dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang disimpan dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya tersebut saat korban tertidur lelap.
Kompol Eeng mengatakan dari pengakuan pelaku, salah satu handphone yang dicurinya telah dijual di Facebook seharga Rp 700 ribu, sementara handphone lainnya digunakan untuk pribadi.
“Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini