KalbarOnline, Pontianak – Akibat terlilit utang, seorang remaja berinisial R (19 tahun) nekat mencuri handphone dan uang tunai dengan membobol kamar kos di Jalan Prof. M Yamin, Gang Pertiwi, pada Rabu (26/06/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kini pelaku telah diamankan oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda menerangkan, penangkapan tersangka R tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 3 Juli 2024. Korban melaporkan telah kehilangan dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang disimpan dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya tersebut saat korban tertidur lelap.
Kompol Eeng mengatakan dari pengakuan pelaku, salah satu handphone yang dicurinya telah dijual di Facebook seharga Rp 700 ribu, sementara handphone lainnya digunakan untuk pribadi.
“Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lid)
Comment