Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 29 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran personel Polda Kalbar mengamankan 6 orang yang bertugas sebagai porter di Bandar Udara (Bandara) Internasional Supadio Pontianak, lantaran diduga membobol koper serta mencuri barang-barang berharga milik penumpang pesawat.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, para pelaku itu masing-masing berinisial AY (23 tahun), MJ (28 tahun), AN (21 tahun), BP (20 tahun), AR (32 tahun) dan AA (21 tahun).
Kepada awak media, Jansen menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui telah dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 24 dan 29 April 2022 lalu.
"Sejauh ini, sudah ada dua orang korban. Mereka tahu saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng," kata Jansen, Minggu (29/05/2022).
"Setelah tahu jadi korban pencurian, korban atau penumpang pesawat terbang ini membuat laporan di Polresta Bandara Soekarno Hatta," ujar Jansen.
Dari laporan tersebut dan dikembangkan melalui proses penyelidikan, diketahui terduga pelaku adalah porter Bandara Supadio Pontianak.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sandal, jam tangan, baju dan uang tunai," kata Jansen.
Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran personel Polda Kalbar mengamankan 6 orang yang bertugas sebagai porter di Bandar Udara (Bandara) Internasional Supadio Pontianak, lantaran diduga membobol koper serta mencuri barang-barang berharga milik penumpang pesawat.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, para pelaku itu masing-masing berinisial AY (23 tahun), MJ (28 tahun), AN (21 tahun), BP (20 tahun), AR (32 tahun) dan AA (21 tahun).
Kepada awak media, Jansen menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui telah dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 24 dan 29 April 2022 lalu.
"Sejauh ini, sudah ada dua orang korban. Mereka tahu saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng," kata Jansen, Minggu (29/05/2022).
"Setelah tahu jadi korban pencurian, korban atau penumpang pesawat terbang ini membuat laporan di Polresta Bandara Soekarno Hatta," ujar Jansen.
Dari laporan tersebut dan dikembangkan melalui proses penyelidikan, diketahui terduga pelaku adalah porter Bandara Supadio Pontianak.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sandal, jam tangan, baju dan uang tunai," kata Jansen.
Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini