Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Residivis asal Pontianak Selatan berinisial WS (26 tahun) kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sejumlah barang di sebuah rumah di kawasan Komplek Permata Permai, Jalan Ujung Pandang, Pontianak Kota, pada Rabu (29/10/2025).
Adapun barang-barang yang diambil antara lain satu set kursi dan meja jati, meja rias, meja makan, satu unit AC, blower, lima daun pintu, kipas angin, empat boks perlengkapan bayi, serta satu tong oranye. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 38,9 juta.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota pada Selasa malam, (04/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Jalan Hasanuddin Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, polisi telah menahan pelaku lain berinisial J, yang dalam pemeriksaan mengaku melakukan pencurian bersama WS.
Berdasarkan laporan dari korban, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang-barang tersebut dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Tanjung Raya II.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pembeli barang hasil curian,” kata Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar.
Saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta pelaku lain yang terlibat. (Lid)
KALBARONLINE.com - Residivis asal Pontianak Selatan berinisial WS (26 tahun) kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sejumlah barang di sebuah rumah di kawasan Komplek Permata Permai, Jalan Ujung Pandang, Pontianak Kota, pada Rabu (29/10/2025).
Adapun barang-barang yang diambil antara lain satu set kursi dan meja jati, meja rias, meja makan, satu unit AC, blower, lima daun pintu, kipas angin, empat boks perlengkapan bayi, serta satu tong oranye. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 38,9 juta.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota pada Selasa malam, (04/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Jalan Hasanuddin Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, polisi telah menahan pelaku lain berinisial J, yang dalam pemeriksaan mengaku melakukan pencurian bersama WS.
Berdasarkan laporan dari korban, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang-barang tersebut dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Tanjung Raya II.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pembeli barang hasil curian,” kata Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar.
Saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta pelaku lain yang terlibat. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini