Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang ibu rumah tangga di Ketapang berinisial J (37 tahun) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri uang majikannya senilai Rp 5 juta.
Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini diamankan tim gabungan Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan.
Penangkapan J berawal dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Fatima Ketapang beberapa waktu lalu. Saat petugas mengamankan dua pelaku curanmor di sebuah rumah di Kelurahan Sampit, polisi juga menemukan seorang perempuan dengan ciri-ciri yang identik dengan pelaku pencurian uang di Kelurahan Mulia Baru.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, hasil penyelidikan dan pencocokan wajah melalui rekaman CCTV, membuktikan bahwa J merupakan pelaku pencurian uang di rumah tempatnya bekerja.
"Kita amankan terduga pelaku J, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi, lalu mengambil uang tanpa seizin pemilik rumah,” ujar AKP Ryan, Jumat (07/11/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Juli 2025 di wilayah Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Uang tunai sebesar Rp 5 juta yang disimpan korban di dalam rumah raib usai pelaku melancarkan aksinya.
"Perbuatan pelaku diketahui setelah gerak-geriknya terekam jelas di kamera CCTV yang terpasang di rumah korban,” tambah Ryan.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi menjerat J dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Seorang ibu rumah tangga di Ketapang berinisial J (37 tahun) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri uang majikannya senilai Rp 5 juta.
Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini diamankan tim gabungan Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan.
Penangkapan J berawal dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Fatima Ketapang beberapa waktu lalu. Saat petugas mengamankan dua pelaku curanmor di sebuah rumah di Kelurahan Sampit, polisi juga menemukan seorang perempuan dengan ciri-ciri yang identik dengan pelaku pencurian uang di Kelurahan Mulia Baru.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, hasil penyelidikan dan pencocokan wajah melalui rekaman CCTV, membuktikan bahwa J merupakan pelaku pencurian uang di rumah tempatnya bekerja.
"Kita amankan terduga pelaku J, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi, lalu mengambil uang tanpa seizin pemilik rumah,” ujar AKP Ryan, Jumat (07/11/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Juli 2025 di wilayah Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Uang tunai sebesar Rp 5 juta yang disimpan korban di dalam rumah raib usai pelaku melancarkan aksinya.
"Perbuatan pelaku diketahui setelah gerak-geriknya terekam jelas di kamera CCTV yang terpasang di rumah korban,” tambah Ryan.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi menjerat J dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini