Ketapang    

Ibu Rumah Tangga dan Rekannya Ditangkap Polisi Usai Ditemukan 38 Paket Sabu di Rumah

Berawal dari Informasi Masyarakat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 06 Maret 2026
Ibu Rumah Tangga dan Rekannya Ditangkap Polisi Usai Ditemukan 38 Paket Sabu di Rumah
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Aparat Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DS (45) bersama seorang pria berinisial P (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan di rumah milik DS di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/02/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik DS kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Ketapang saat melakukan penggerebekan di lokasi.

“Keduanya diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Ketapang pada 28 Februari lalu setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut,” ungkap AKP I Dewa Made Surita, Rabu (04/03/2026) malam.

Saat penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam kamar rumah DS. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 38 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 25,17 gram bruto.

Selain itu, petugas juga menemukan 8 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink dengan berat total 4,07 gram bruto serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, bahwa DS diketahui merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, namun diduga telah lama menetap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan memiliki rumah di wilayah tersebut.

“Berdasarkan keterangan DS, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kepada keduanya kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanga.

"Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Safari Ramadan di Sungai Putri, Wabup Jamhuri Amir Serahkan Bantuan Beras dan Santunan Anak Yatim
Jumat, 06 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan, KAWAN Ketapang Gelar Buka Puasa Bersama
Jumat, 06 Maret 2026

Berita terkait