Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 06 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Aparat Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DS (45) bersama seorang pria berinisial P (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di rumah milik DS di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/02/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik DS kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Ketapang saat melakukan penggerebekan di lokasi.
“Keduanya diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Ketapang pada 28 Februari lalu setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut,” ungkap AKP I Dewa Made Surita, Rabu (04/03/2026) malam.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam kamar rumah DS. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 38 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 25,17 gram bruto.
Selain itu, petugas juga menemukan 8 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink dengan berat total 4,07 gram bruto serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, bahwa DS diketahui merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, namun diduga telah lama menetap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan memiliki rumah di wilayah tersebut.
“Berdasarkan keterangan DS, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kepada keduanya kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanga.
"Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Aparat Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DS (45) bersama seorang pria berinisial P (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di rumah milik DS di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/02/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik DS kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Ketapang saat melakukan penggerebekan di lokasi.
“Keduanya diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Ketapang pada 28 Februari lalu setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut,” ungkap AKP I Dewa Made Surita, Rabu (04/03/2026) malam.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam kamar rumah DS. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 38 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 25,17 gram bruto.
Selain itu, petugas juga menemukan 8 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink dengan berat total 4,07 gram bruto serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, bahwa DS diketahui merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, namun diduga telah lama menetap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan memiliki rumah di wilayah tersebut.
“Berdasarkan keterangan DS, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kepada keduanya kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanga.
"Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini