Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 03 Februari 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil meringkus
seorang ibu rumah tangga inisial LL lantaran menjual narkoba jenis sabu demi
menghidupi tiga anaknya.
Penangkapan perempuan berusia 37 tahun itu berdasarkan
laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka,
di Indotani Dalam, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Jumat (1/2/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat turut membenarkan
penangkapan terhadap LL. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota Polsek
Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan
penyelidikan.
“Setelahnya, anggota langsung melakukan penyergapan dan
menggeledah korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan
penggeledahan, anggota mendapatkan 10 kantong plastik klip bening yang
berisikan serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu,” ujar Kapolres.
Saat itu, lanjut Kapolres, tersangka LL menyembunyikan
barang haram tersebut di karung beras lantaran mengetahui kehadiran petugas.
“Ternyata disembunyikan di karung beras dan berhasil
ditemukan petugas. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang
untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat digelandang ke Polsek
Matan Hilir Selatan,” ujar Yury.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit
timbangan elektrik, uang sebesar Rp1 juta dan satu bungkus kantong plastik klip
kosong.
“Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas
Yury. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil meringkus
seorang ibu rumah tangga inisial LL lantaran menjual narkoba jenis sabu demi
menghidupi tiga anaknya.
Penangkapan perempuan berusia 37 tahun itu berdasarkan
laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka,
di Indotani Dalam, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Jumat (1/2/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat turut membenarkan
penangkapan terhadap LL. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota Polsek
Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan
penyelidikan.
“Setelahnya, anggota langsung melakukan penyergapan dan
menggeledah korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan
penggeledahan, anggota mendapatkan 10 kantong plastik klip bening yang
berisikan serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu,” ujar Kapolres.
Saat itu, lanjut Kapolres, tersangka LL menyembunyikan
barang haram tersebut di karung beras lantaran mengetahui kehadiran petugas.
“Ternyata disembunyikan di karung beras dan berhasil
ditemukan petugas. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang
untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat digelandang ke Polsek
Matan Hilir Selatan,” ujar Yury.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit
timbangan elektrik, uang sebesar Rp1 juta dan satu bungkus kantong plastik klip
kosong.
“Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas
Yury. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini