Polisi Ringkus Seorang Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga inisial LL lantaran menjual narkoba jenis sabu demi menghidupi tiga anaknya.

Penangkapan perempuan berusia 37 tahun itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka, di Indotani Dalam, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Jumat (1/2/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat turut membenarkan penangkapan terhadap LL. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota Polsek Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dicegat Warga Sungai Nanjung, Norsan Bakal Akomodir Keinginan Perbaikan Jalan

“Setelahnya, anggota langsung melakukan penyergapan dan menggeledah korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan 10 kantong plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu,” ujar Kapolres.

Saat itu, lanjut Kapolres, tersangka LL menyembunyikan barang haram tersebut di karung beras lantaran mengetahui kehadiran petugas.

“Ternyata disembunyikan di karung beras dan berhasil ditemukan petugas. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat digelandang ke Polsek Matan Hilir Selatan,” ujar Yury.

Baca Juga :  PRCPB Koramil Jajaran Kodim 1203/Ktp Laksanakan Patroli Pengecekan Titik Api

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp1 juta dan satu bungkus kantong plastik klip kosong.

“Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Yury. (Adi LC)

Comment