Ibu Rumah Tangga di Simpang Hulu Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Bisnis Narkoba

Ibu Rumah Tangga di Simpang Hulu Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Bisnis Narkoba

KalbarOnline, Ketapang – Seorang ibu rumah tangga diamankan personel Satres Narkoba Polres ketapang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial SI (32), warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pelaku SI ditangkap polisi di tempat tinggalnya, Selasa 16 November 2021 sekitar Pukul 18.30 WIB.

“Saat dilakukan upaya hukum, suami tersangka sempat melarikan diri meninggalkan tersangka,” katanya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Polres Ketapang Gelar Apel Ops Mantab Brata 2018 dan Simulasi Pengamanan Pemilu 2019

Ibu Rumah Tangga di Simpang Hulu Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Bisnis Narkoba

Ia menyebut kalau penangkapan tersangka SI bermula dari adanya informasi warga bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka oleh Polwan Polres dan disaksikan oleh perangkat desa setempat dimana saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka petugas mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 paket sabu seberat 247,13 gram dan 30 butir pil ektasi seberat 12,34 gram, 1 plastik daun kratom kering yang sudah dihancurkan, 1 pucuk pistol air gun, timbangan elektrik dan perlengkapan sabu lainya.

Baca Juga :  Kapolres Ketapang Pimpin Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Pawan

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  Atas perbuatannya, lelaku di dijerat dengan Pasal  114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Adi LC)

Comment