KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba antar provinsi, dengan menangkap dua orang ibu rumah tangga warga Pontianak Timur, pada Rabu (17/01/2024) pukul 06.35 WIB.
Keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak – Surabaya.
Dari penangkapan kedu kurir tersebut, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi.
“Kurir Narkoba yang merupakan Ibu rumah tangga ini bernama Marini (44 tahun) dan Siti Fatimah (42 tahun), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Aula lantai 2 Kantor Polres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Selasa (23/01/2024).
Wahyu menyampaikan, penangkapan keduanya turut di back up oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Ia pun menerangkan, saat digeledah, Marini tengah membawa sabu dengan berat bruto 512 gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, dan Siti Fatimah membawa sabu dengan berat bruto 517 gram.
“Keduanya mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp 10 juta,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar Rp 3 juta dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,” terang Wahyu menambahkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau jaringan narkoba antar provinsi ini sangat rapi dan terorganisir, dari perjalanan, pertemuan, penginapan hingga keberangkatan dan narkoba itu harus diberikan kepada siapa oleh kurir diatur secara rapi agar tidak tercium oleh petugas Kepolisian.
” Ini adalah jaringan yang terorganisir, namun kami Polri khususnya Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkahpun untuk memberantas sindikat peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya karena mereka adalah perusak generasi muda masa depan, dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, itu adalah komitmen kami,” tegas Wahyu.
Di tempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengungkapkan, para kurir narkoba jaringan antar provinsi tersebut sudah menjadi Target Operasional (TO) dan saat ini tim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa bandar dari barang haram tersebut.
Sagi pun mengingatkan, bahwa keberhasilan penangkapan dua kurir di Bandara Internasional Supadio sendiri tak luput atas bantuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
“Saat ini pun Tim Satuan Reserse Narkoba kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa dalang dari peredaran narkoba jaringan antar provinsi, serta menangkap pemilik dari barang tersebut,” ujar Sagi.
Akibat perbuatannya, Marini dan Siti Fatimah dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Jau)
Comment