KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Dalam penggeledahan terhadap mobil yang digunakan dua kurir tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyatakan, dari hasil interogasi singkat Tim Opsnal Polres Kubu Raya kepada kedua kurir itu mengarah pada pengembangan kasus. Di mana satu orang pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Pontianak.
“Bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini,” terang Ade.
Ade merincikan, kedua kurir narkoba tersebut masing-masing berinisial AM (27 tahun) dan AR (40 tahun) asal Kabupaten Sanggau, serta satu lainnya berinisial AF (33 tahun) asal Pontianak.
“Penangkapan secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus,” ujarnya.
Saat ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Selanjutnya, terhadap ketiga kurir lintas kabupaten itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
Comment