Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap tiga orang kurir paket narkoba jenis sabu dengan berat total 106,68 gram. Tiga tersangka tersebut diantaranya dua laki-laki dan satu perempuan.

Paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Ketapang, Bengkayang dan Provinsi Kalimantan Tengah.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti didapatkan dari tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kota Pontianak, Kalbar.

Lokasi pertama berada di Jalan Tanjung Raya I, tepatnya di parkiran Puskesmas Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, di mana tersangka berinisial S kedapatan memiliki satu plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 28,24 gram.

Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, tepatnya di depan Kios Pom Mini Digital. Di lokasi ini, tersangka berinisial DE ditemukan memiliki satu plastik klip besar transparan berisi sabu dengan berat netto 55,83 gram.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Salah Satu Jasa Travel Putussibau

“Sementara itu, lokasi ketiga berada di gudang kontainer Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Di lokasi ini, tersangka berinisial A diamankan dengan barang bukti berupa 10 plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 22,61 gram,” ungkapnya, Selasa (11/09/2024).

Saat ini, narkoba sebanyak 12 bungkus besar dengan berat total netto 106,68 gram itu telah dimusnahkan melalui proses uji laboratorium. Adapun proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara sabu dimasukan ke dalam blender. Kemudian selanjutnya dimasukan ke dalam ember yang berisikan cairan lantai dan setelah dibuang ke saluran pembuangan.

Baca Juga :  4 Maling Tiang Lampu Taman di Jembatan Tol Landak Diringkus Polisi

AKP Pandia mengatakan, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga diancam dengan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” tukasnya. (Lid)

Comment