Pontianak    

Polresta Pontianak Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Pontianak - Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 20 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polresta Pontianak melalui satresnarkoba yang didukung unit jatanras berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jalur Pontianak - Ketapang, pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan menangkap seorang kurir di Hotel Kapuas Dharma 2, Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

Selain mengamankan pelaku, FY, dalam operasi itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu di kamar 336 hotel yang disewa pelaku, serta dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disimpan di mobilnya di area parkiran hotel.

Berdasarkan hasil interogasi, FY mengaku, bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seorang rekannya di sandai Kab Ketapang berinisial AM, dengan nilai transaksi sebesar Rp 35 juta dan telah dibayar panjar Rp 9 juta.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan J di rumahnya di Tambelan Sampit, Pontianak Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dan alat bong di kamar J. Ia mengakui bahwa sabu yang dibawa FY dibeli darinya.

Selanjutnya, polisi bergerak ke Sandai Kab. Ketapang dan berhasil meringkus AM yang merupakan pemesan. Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui sudah empat kali memesan sabu melalui FY.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menyampaikan apresiasi kepada jajaran satresnarkoba dan jatanras yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Jalur Pontianak – Ketapang akan terus menjadi atensi khusus karena diduga menjadi salah satu jalur peredaran barang haram. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” ujarnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Penemuan Mayat Pria 54 Tahun Gegerkan Warga Budi Utomo
Rabu, 20 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pemkot Teken Komitmen Harmonisasi Perda dengan Kemenkum Kalbar
Rabu, 20 Agustus 2025

Berita terkait