Polisi Amankan Satu Kurir Narkoba di Mes Kayung Agro Lestari Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Seorang kurir narkoba berinisial AF (38 tahun) diamankan polisi karena kedapatan menjual sabu di sebuah mes perkebunan kelapa sawit di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalbar beberapa hari lalu.

Kapolsek Matan Hilir Utara, IPDA Meinardus Yudiansyah mengatakan, AF diamankan polisi saat berada di Mes PT Kayung Agro Lestari (KAL) Blok E 20. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket kecil sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Itu paket kecil harga Rp 100 ribu. Cuma sangat meresahkan pihak perusahaan dan karyawan yang bekerja di sana,” ujarnya, Rabu (26/06/2024).

Baca Juga :  Buka Puasa bersama Pemuda Muhammadiyah, Wabup Farhan: Ini Harus Jadi Agenda Tahunan

Meinardus menyampaikan, tersangka merupakan bekas mandor di perusahaan tersebut. Ia dipecat pada tahun 2016 silam. Meski tak lagi bekerja, pelaku masih tinggal di sana lantaran istrinya masih bekerja di perusahaan tersebut.

“Saat istrinya kerja dia gunakan momen itu untuk jual narkoba, hal ini meresahkan di kalangan pekerja dan perusahaan,” tutur Meinardus.

Baca Juga :  Kunjungi Kayong Utara, Danrem 121/Abw Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di PT CUS

Pihak PT KAL mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Matan Hilir Utara. Perusahaan itu pun menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“(Pelaku) bukan (lagi) karyawan PT KAL, untuk selebihnya kami serahkan kepada pihak kepolisian saja,” ujar perwakilan PT KAL Ketapang Taufik. (Jau)

Comment