Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Juni 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Seorang kurir narkoba berinisial AF (38 tahun) diamankan polisi karena kedapatan menjual sabu di sebuah mes perkebunan kelapa sawit di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalbar beberapa hari lalu.
Kapolsek Matan Hilir Utara, IPDA Meinardus Yudiansyah mengatakan, AF diamankan polisi saat berada di Mes PT Kayung Agro Lestari (KAL) Blok E 20. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket kecil sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Itu paket kecil harga Rp 100 ribu. Cuma sangat meresahkan pihak perusahaan dan karyawan yang bekerja di sana," ujarnya, Rabu (26/06/2024).
Meinardus menyampaikan, tersangka merupakan bekas mandor di perusahaan tersebut. Ia dipecat pada tahun 2016 silam. Meski tak lagi bekerja, pelaku masih tinggal di sana lantaran istrinya masih bekerja di perusahaan tersebut.
"Saat istrinya kerja dia gunakan momen itu untuk jual narkoba, hal ini meresahkan di kalangan pekerja dan perusahaan," tutur Meinardus.
Pihak PT KAL mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Matan Hilir Utara. Perusahaan itu pun menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"(Pelaku) bukan (lagi) karyawan PT KAL, untuk selebihnya kami serahkan kepada pihak kepolisian saja," ujar perwakilan PT KAL Ketapang Taufik. (Jau)
KalbarOnline, Ketapang - Seorang kurir narkoba berinisial AF (38 tahun) diamankan polisi karena kedapatan menjual sabu di sebuah mes perkebunan kelapa sawit di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalbar beberapa hari lalu.
Kapolsek Matan Hilir Utara, IPDA Meinardus Yudiansyah mengatakan, AF diamankan polisi saat berada di Mes PT Kayung Agro Lestari (KAL) Blok E 20. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket kecil sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Itu paket kecil harga Rp 100 ribu. Cuma sangat meresahkan pihak perusahaan dan karyawan yang bekerja di sana," ujarnya, Rabu (26/06/2024).
Meinardus menyampaikan, tersangka merupakan bekas mandor di perusahaan tersebut. Ia dipecat pada tahun 2016 silam. Meski tak lagi bekerja, pelaku masih tinggal di sana lantaran istrinya masih bekerja di perusahaan tersebut.
"Saat istrinya kerja dia gunakan momen itu untuk jual narkoba, hal ini meresahkan di kalangan pekerja dan perusahaan," tutur Meinardus.
Pihak PT KAL mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Matan Hilir Utara. Perusahaan itu pun menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"(Pelaku) bukan (lagi) karyawan PT KAL, untuk selebihnya kami serahkan kepada pihak kepolisian saja," ujar perwakilan PT KAL Ketapang Taufik. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini