Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Juni 2024 |
KalbarOnline, Sambas - Seorang oknum guru ngaji berinisial S alias D (59 tahun) di Kabupaten Sambas ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis berusia 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024. Pelaku melakukan aksinya itu di musala.
"Kejadian ini terungkap setelah korban tidak mau lagi ke TPA. Sambil menangis korban menjelaskan kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh D sebanyak empat kali," ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (25/06/2024).
Selanjutnya, mereka pun pergi ke rumah D untuk menanyakan perihal pengakuan korban tersebut. Sesampainya di kediaman pelaku, pelaku langsung meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
"Saat itu pelaku mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban," ungkap Rahmad.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Teluk Keramat. Rahmad mengatakan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," terang Rahmad. (Ya')
KalbarOnline, Sambas - Seorang oknum guru ngaji berinisial S alias D (59 tahun) di Kabupaten Sambas ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis berusia 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024. Pelaku melakukan aksinya itu di musala.
"Kejadian ini terungkap setelah korban tidak mau lagi ke TPA. Sambil menangis korban menjelaskan kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh D sebanyak empat kali," ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (25/06/2024).
Selanjutnya, mereka pun pergi ke rumah D untuk menanyakan perihal pengakuan korban tersebut. Sesampainya di kediaman pelaku, pelaku langsung meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
"Saat itu pelaku mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban," ungkap Rahmad.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Teluk Keramat. Rahmad mengatakan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," terang Rahmad. (Ya')
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini