KalbarOnline, Sambas – Seorang oknum guru ngaji berinisial S alias D (59 tahun) di Kabupaten Sambas ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis berusia 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024. Pelaku melakukan aksinya itu di musala.
“Kejadian ini terungkap setelah korban tidak mau lagi ke TPA. Sambil menangis korban menjelaskan kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh D sebanyak empat kali,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (25/06/2024).
Selanjutnya, mereka pun pergi ke rumah D untuk menanyakan perihal pengakuan korban tersebut. Sesampainya di kediaman pelaku, pelaku langsung meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
“Saat itu pelaku mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Rahmad.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Teluk Keramat. Rahmad mengatakan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Rahmad. (Ya’)
Comment