Sekadau    

Cabuli Gadis Remaja, Pemuda di Sekadau Dibekuk Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 23 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sekadau – Seorang pemuda inisial DD tak bisa

mengelak saat dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya di Dusun

Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (21/1/2019) sore.

Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap

aparat Kepolisian atas tuduhan perbuatan pencabulan terhadap SN, remaja berusia

(15) yang merupakan warga Dusun Jerajau, Desa Engkersik.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim

Polres Sekadau, Iptu M. Ginting bahwa pelaku DD ditangkap atas tuduhan

perbuatan cabul terhadap SN (15), gadis remaja warga Dusun Jerajau.

“Kami telah menerima laporan dari pihak

keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan

penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ginting,

Selasa (22/1/2019).

Ginting membeberkan, peristiwa tersebut

terjadi pada tanggal 4 Januari 2019, sekitar pukul 08.00 pagi DD mengantar

korban SN ke Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang untuk mengasuh anak bibinya.

Di tengah perjalanan yang melalui

perkebunan sawit PT. MPE Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, DD menghentikan

sepeda motornya dan berdalih dengan mengatakan kepada SN bahwa ia hendak buang

air besar.

“Saat korban turun dari sepeda motor,

pelaku dengan paksa melucuti busana yang dikenakan korban dan melakukan aksi

bejatnya,” tuturnya.

Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan

di Mapolres Sekadau, kata Kasat Reskrim, DD turut mengakui telah melakukan

perbuatan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam

dan busana yang dikenakan korban maupun pelaku, satu unit sepeda motor yang

digunakan.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Rutan

Polres Sekadau atas tuduhan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”

pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
KPU Sekadau Gelar Rapat Koordinasi DPTb dan DPK Pemilu 2019
Rabu, 23 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Layang-Layang Gunakan Kawat, Satpol PP Kubu Raya Siapkan MoU Kepada Pengadilan
Rabu, 23 Januari 2019

Berita terkait