Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Sekadau – Seorang pemuda inisial DD tak bisa
mengelak saat dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya di Dusun
Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (21/1/2019) sore.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap
aparat Kepolisian atas tuduhan perbuatan pencabulan terhadap SN, remaja berusia
(15) yang merupakan warga Dusun Jerajau, Desa Engkersik.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim
Polres Sekadau, Iptu M. Ginting bahwa pelaku DD ditangkap atas tuduhan
perbuatan cabul terhadap SN (15), gadis remaja warga Dusun Jerajau.
“Kami telah menerima laporan dari pihak
keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan
penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ginting,
Selasa (22/1/2019).
Ginting membeberkan, peristiwa tersebut
terjadi pada tanggal 4 Januari 2019, sekitar pukul 08.00 pagi DD mengantar
korban SN ke Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang untuk mengasuh anak bibinya.
Di tengah perjalanan yang melalui
perkebunan sawit PT. MPE Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, DD menghentikan
sepeda motornya dan berdalih dengan mengatakan kepada SN bahwa ia hendak buang
air besar.
“Saat korban turun dari sepeda motor,
pelaku dengan paksa melucuti busana yang dikenakan korban dan melakukan aksi
bejatnya,” tuturnya.
Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan
di Mapolres Sekadau, kata Kasat Reskrim, DD turut mengakui telah melakukan
perbuatan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam
dan busana yang dikenakan korban maupun pelaku, satu unit sepeda motor yang
digunakan.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Rutan
Polres Sekadau atas tuduhan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”
pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline,
Sekadau – Seorang pemuda inisial DD tak bisa
mengelak saat dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya di Dusun
Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (21/1/2019) sore.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap
aparat Kepolisian atas tuduhan perbuatan pencabulan terhadap SN, remaja berusia
(15) yang merupakan warga Dusun Jerajau, Desa Engkersik.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim
Polres Sekadau, Iptu M. Ginting bahwa pelaku DD ditangkap atas tuduhan
perbuatan cabul terhadap SN (15), gadis remaja warga Dusun Jerajau.
“Kami telah menerima laporan dari pihak
keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan
penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ginting,
Selasa (22/1/2019).
Ginting membeberkan, peristiwa tersebut
terjadi pada tanggal 4 Januari 2019, sekitar pukul 08.00 pagi DD mengantar
korban SN ke Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang untuk mengasuh anak bibinya.
Di tengah perjalanan yang melalui
perkebunan sawit PT. MPE Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, DD menghentikan
sepeda motornya dan berdalih dengan mengatakan kepada SN bahwa ia hendak buang
air besar.
“Saat korban turun dari sepeda motor,
pelaku dengan paksa melucuti busana yang dikenakan korban dan melakukan aksi
bejatnya,” tuturnya.
Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan
di Mapolres Sekadau, kata Kasat Reskrim, DD turut mengakui telah melakukan
perbuatan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam
dan busana yang dikenakan korban maupun pelaku, satu unit sepeda motor yang
digunakan.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Rutan
Polres Sekadau atas tuduhan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”
pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini