Curi Motor, Seorang Pemuda di Ketapang Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Unit Reskrim Polsek Manis Mata membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Kemuning, Kecamatan Manis Mata. Pelaku berinisial YK (20) yang merupakan warga Dusun Sekakai, Desa Buntuk Sari, Kecamatan Marau, Ketapang itu dibekuk petugas saat akan menjual hasil curiannya di Desa Batu Payung, Kecamatan Marau, Sabtu (5/10/2019).

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Manis Mata, AKP Yafet turut membenarkan penangkapan terhadap YK. Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Reskrim Polsek Manis Mata menerima laporan dari korban atas nama Edi Efendi (40) warga Desa Kemuning, Kecamatan Manis Mata pada Selasa (1/10/2019) perihal sepeda motor merk Honda Revo Hitam Plat KB 6525 ZJ miliknya yang hilang saat dipinjam-pakaikan kepada temannya yakni Edi Kurniawan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Benar, pada Selasa, Polsek Manis Mata telah menerima laporan tentang tindak pidana curanmor dari pelapor atas nama Edi Efendi. Di mana menurut laporan korban, pada Sabtu (28/9/2019) lalu sekitar pukul 18.00 wib, korban meminjamkan sepeda motornya kepada teman korban (Edi Kurniawan) dan dibawalah sepeda motor tersebut ke rumah Edi Kurniawan yang beralamat di Dusun Sukakarya, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata,” jelasnya.

Baca Juga :  Banyak Pembangunan Dengan APBD, Kades Sungai Putri: Sangat Bermanfaat untuk Masyarakat

“Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.30, Edi Kurniawan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman rumahnya dengan posisi kunci motor yang masih berada di jok sepeda motor. Sekitar pukul 02.00 dini hari, saudara Edi baru menyadari bahwa kunci motor masih tertinggal di jok. Saat saudara Edi ke tempat parkiran, motor tersebut sudah hilang,” timpal Kapolsek.

Atas dasar laporan tersebut, Polsek Manis Mata yang diback-up Polsek Marau melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang memang sudah dicurigai oleh petugas. Pengintaian petugas berhasil, tepat hari Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 16.00 wib. Pelaku dibekuk saat menjual barang bukti sepeda motor ke salah seorang warga di Desa Batu Payung, Kecamatan Marau seharga Rp2 juta.

Baca Juga :  Lomba Mural Semarakkan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 di Ketapang

Pelaku, lanjut Kapolsek, mengaku mencuri motor tersebut lantaran saat melewati TKP, melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga dengan posisi kunci tertinggal di jok motor.

“Saya ketika lewat di situ, melihat motor revo yang kuncinya tertinggal di jok, langsung timbul niat untuk mengambil motor tersebut,” ujar pelaku.

Kapolsek menerangkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Manis Mata.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment