Ketapang    

Curi Motor, Seorang Pemuda di Ketapang Dibekuk Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Unit Reskrim Polsek Manis Mata membekuk seorang

pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Kemuning,

Kecamatan Manis Mata. Pelaku berinisial YK (20) yang merupakan warga Dusun Sekakai,

Desa Buntuk Sari, Kecamatan Marau, Ketapang itu dibekuk petugas saat akan

menjual hasil curiannya di Desa Batu Payung, Kecamatan Marau, Sabtu (5/10/2019).

Kapolres Ketapang

melalui Kapolsek Manis Mata, AKP Yafet turut membenarkan penangkapan terhadap

YK. Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Reskrim Polsek Manis Mata

menerima laporan dari korban atas nama Edi Efendi (40) warga Desa Kemuning,

Kecamatan Manis Mata pada Selasa (1/10/2019) perihal sepeda motor merk Honda Revo

Hitam Plat KB 6525 ZJ miliknya yang hilang saat dipinjam-pakaikan kepada

temannya yakni Edi Kurniawan.

“Benar, pada Selasa,

Polsek Manis Mata telah menerima laporan tentang tindak pidana curanmor dari

pelapor atas nama Edi Efendi. Di mana menurut laporan korban, pada Sabtu (28/9/2019)

lalu sekitar pukul 18.00 wib, korban meminjamkan sepeda motornya kepada teman

korban (Edi Kurniawan) dan dibawalah sepeda motor tersebut ke rumah Edi

Kurniawan yang beralamat di Dusun Sukakarya, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata,”

jelasnya.

“Kemudian pada hari

yang sama sekitar pukul 18.30, Edi Kurniawan memarkirkan sepeda motor tersebut

di halaman rumahnya dengan posisi kunci motor yang masih berada di jok sepeda

motor. Sekitar pukul 02.00 dini hari, saudara Edi baru menyadari bahwa kunci

motor masih tertinggal di jok. Saat saudara Edi ke tempat parkiran, motor tersebut

sudah hilang,” timpal Kapolsek.

Atas dasar laporan

tersebut, Polsek Manis Mata yang diback-up Polsek Marau melakukan penyelidikan

terhadap pelaku yang memang sudah dicurigai oleh petugas. Pengintaian petugas

berhasil, tepat hari Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 16.00 wib. Pelaku dibekuk

saat menjual barang bukti sepeda motor ke salah seorang warga di Desa Batu

Payung, Kecamatan Marau seharga Rp2 juta.

Pelaku, lanjut

Kapolsek, mengaku mencuri motor tersebut lantaran saat melewati TKP, melihat

sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga dengan posisi kunci

tertinggal di jok motor.

“Saya ketika lewat di

situ, melihat motor revo yang kuncinya tertinggal di jok, langsung timbul niat

untuk mengambil motor tersebut,” ujar pelaku.

Kapolsek menerangkan

bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Manis Mata.

“Atas perbuatannya, pelaku

kita jerat jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan

ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kejari Ketapang Resmi Ajukan Kasasi Terkait Putusan Kasus PT Laman Mining
Selasa, 08 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Optimis Program Desa Mandiri Dapat Cover Karhutla
Selasa, 08 Oktober 2019

Berita terkait