Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 08 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Unit Reskrim Polsek Manis Mata membekuk seorang
pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Kemuning,
Kecamatan Manis Mata. Pelaku berinisial YK (20) yang merupakan warga Dusun Sekakai,
Desa Buntuk Sari, Kecamatan Marau, Ketapang itu dibekuk petugas saat akan
menjual hasil curiannya di Desa Batu Payung, Kecamatan Marau, Sabtu (5/10/2019).
Kapolres Ketapang
melalui Kapolsek Manis Mata, AKP Yafet turut membenarkan penangkapan terhadap
YK. Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Reskrim Polsek Manis Mata
menerima laporan dari korban atas nama Edi Efendi (40) warga Desa Kemuning,
Kecamatan Manis Mata pada Selasa (1/10/2019) perihal sepeda motor merk Honda Revo
Hitam Plat KB 6525 ZJ miliknya yang hilang saat dipinjam-pakaikan kepada
temannya yakni Edi Kurniawan.
“Benar, pada Selasa,
Polsek Manis Mata telah menerima laporan tentang tindak pidana curanmor dari
pelapor atas nama Edi Efendi. Di mana menurut laporan korban, pada Sabtu (28/9/2019)
lalu sekitar pukul 18.00 wib, korban meminjamkan sepeda motornya kepada teman
korban (Edi Kurniawan) dan dibawalah sepeda motor tersebut ke rumah Edi
Kurniawan yang beralamat di Dusun Sukakarya, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata,”
jelasnya.
“Kemudian pada hari
yang sama sekitar pukul 18.30, Edi Kurniawan memarkirkan sepeda motor tersebut
di halaman rumahnya dengan posisi kunci motor yang masih berada di jok sepeda
motor. Sekitar pukul 02.00 dini hari, saudara Edi baru menyadari bahwa kunci
motor masih tertinggal di jok. Saat saudara Edi ke tempat parkiran, motor tersebut
sudah hilang,” timpal Kapolsek.
Atas dasar laporan
tersebut, Polsek Manis Mata yang diback-up Polsek Marau melakukan penyelidikan
terhadap pelaku yang memang sudah dicurigai oleh petugas. Pengintaian petugas
berhasil, tepat hari Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 16.00 wib. Pelaku dibekuk
saat menjual barang bukti sepeda motor ke salah seorang warga di Desa Batu
Payung, Kecamatan Marau seharga Rp2 juta.
Pelaku, lanjut
Kapolsek, mengaku mencuri motor tersebut lantaran saat melewati TKP, melihat
sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga dengan posisi kunci
tertinggal di jok motor.
“Saya ketika lewat di
situ, melihat motor revo yang kuncinya tertinggal di jok, langsung timbul niat
untuk mengambil motor tersebut,” ujar pelaku.
Kapolsek menerangkan
bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Manis Mata.
“Atas perbuatannya, pelaku
kita jerat jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Unit Reskrim Polsek Manis Mata membekuk seorang
pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Kemuning,
Kecamatan Manis Mata. Pelaku berinisial YK (20) yang merupakan warga Dusun Sekakai,
Desa Buntuk Sari, Kecamatan Marau, Ketapang itu dibekuk petugas saat akan
menjual hasil curiannya di Desa Batu Payung, Kecamatan Marau, Sabtu (5/10/2019).
Kapolres Ketapang
melalui Kapolsek Manis Mata, AKP Yafet turut membenarkan penangkapan terhadap
YK. Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Reskrim Polsek Manis Mata
menerima laporan dari korban atas nama Edi Efendi (40) warga Desa Kemuning,
Kecamatan Manis Mata pada Selasa (1/10/2019) perihal sepeda motor merk Honda Revo
Hitam Plat KB 6525 ZJ miliknya yang hilang saat dipinjam-pakaikan kepada
temannya yakni Edi Kurniawan.
“Benar, pada Selasa,
Polsek Manis Mata telah menerima laporan tentang tindak pidana curanmor dari
pelapor atas nama Edi Efendi. Di mana menurut laporan korban, pada Sabtu (28/9/2019)
lalu sekitar pukul 18.00 wib, korban meminjamkan sepeda motornya kepada teman
korban (Edi Kurniawan) dan dibawalah sepeda motor tersebut ke rumah Edi
Kurniawan yang beralamat di Dusun Sukakarya, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata,”
jelasnya.
“Kemudian pada hari
yang sama sekitar pukul 18.30, Edi Kurniawan memarkirkan sepeda motor tersebut
di halaman rumahnya dengan posisi kunci motor yang masih berada di jok sepeda
motor. Sekitar pukul 02.00 dini hari, saudara Edi baru menyadari bahwa kunci
motor masih tertinggal di jok. Saat saudara Edi ke tempat parkiran, motor tersebut
sudah hilang,” timpal Kapolsek.
Atas dasar laporan
tersebut, Polsek Manis Mata yang diback-up Polsek Marau melakukan penyelidikan
terhadap pelaku yang memang sudah dicurigai oleh petugas. Pengintaian petugas
berhasil, tepat hari Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 16.00 wib. Pelaku dibekuk
saat menjual barang bukti sepeda motor ke salah seorang warga di Desa Batu
Payung, Kecamatan Marau seharga Rp2 juta.
Pelaku, lanjut
Kapolsek, mengaku mencuri motor tersebut lantaran saat melewati TKP, melihat
sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga dengan posisi kunci
tertinggal di jok motor.
“Saya ketika lewat di
situ, melihat motor revo yang kuncinya tertinggal di jok, langsung timbul niat
untuk mengambil motor tersebut,” ujar pelaku.
Kapolsek menerangkan
bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Manis Mata.
“Atas perbuatannya, pelaku
kita jerat jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini