Ketapang    

Kejari Ketapang Resmi Ajukan Kasasi Terkait Putusan Kasus PT Laman Mining

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengajukan

kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus PT Laman Mining. Pengajuan kasasi

disampaikan Kejari Ketapang ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis

(3/10/2019).

Saat diwawancarai,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi

Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku, upaya hukum kasasi

yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu

negara khususnya daerah dalam memberantas dan menjaga lingkungan.

“Sudah diajukan, saat

ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA,” katanya,

Senin (7/10/2019).

Kajari mengatakan, pihaknya

berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan

majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN

Ketapang pada kasus PT Laman Mining.

“Untuk pertimbangan-pertimbangan

nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Satpol PP Monitoring Kios Pedagang Nusa Indah II
Selasa, 08 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Curi Motor, Seorang Pemuda di Ketapang Dibekuk Polisi
Selasa, 08 Oktober 2019

Berita terkait