Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 08 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus PT Laman Mining. Pengajuan kasasi
disampaikan Kejari Ketapang ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis
(3/10/2019).
Saat diwawancarai,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi
Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku, upaya hukum kasasi
yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu
negara khususnya daerah dalam memberantas dan menjaga lingkungan.
“Sudah diajukan, saat
ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA,” katanya,
Senin (7/10/2019).
Kajari mengatakan, pihaknya
berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan
majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN
Ketapang pada kasus PT Laman Mining.
“Untuk pertimbangan-pertimbangan
nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus PT Laman Mining. Pengajuan kasasi
disampaikan Kejari Ketapang ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis
(3/10/2019).
Saat diwawancarai,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi
Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku, upaya hukum kasasi
yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu
negara khususnya daerah dalam memberantas dan menjaga lingkungan.
“Sudah diajukan, saat
ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA,” katanya,
Senin (7/10/2019).
Kajari mengatakan, pihaknya
berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan
majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN
Ketapang pada kasus PT Laman Mining.
“Untuk pertimbangan-pertimbangan
nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini