Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 25 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman
Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penambangan ilegal
di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU). Putusan tersebut
dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa
(24/9/2019).
Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang juga merupakan Hakim
Ketua pada persidangan tersebut mengatakan, pihaknya menimbang bahwa keberadaan
PT Laman Mining sangat berdampak baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat
sekitar.
Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah
berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman
Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan
tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan
hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman
Mining,” ucapnya saat membacakan putusan sidang.
Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Ketapang tersebut, Kasi
Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, putusan
yang disampaikan oleh Majelis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan yang
disampaikan oleh JPU pada persidangan.
“Tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa,” katanya
saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Agus menyebut, sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733
tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa
terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan
dikawasan hutan tanpa izin.
“Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp37,5 miliar
ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang
buktinya karena kita berkeyakinan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan
pidana,” ungkapnya.
Namun, karena Majelis Hakim berpendapat lain, maka menyikapi
putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan
PN Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan
pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.
“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis
Hakim PN Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman
Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penambangan ilegal
di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU). Putusan tersebut
dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa
(24/9/2019).
Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang juga merupakan Hakim
Ketua pada persidangan tersebut mengatakan, pihaknya menimbang bahwa keberadaan
PT Laman Mining sangat berdampak baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat
sekitar.
Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah
berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman
Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan
tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan
hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman
Mining,” ucapnya saat membacakan putusan sidang.
Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Ketapang tersebut, Kasi
Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, putusan
yang disampaikan oleh Majelis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan yang
disampaikan oleh JPU pada persidangan.
“Tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa,” katanya
saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Agus menyebut, sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733
tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa
terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan
dikawasan hutan tanpa izin.
“Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp37,5 miliar
ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang
buktinya karena kita berkeyakinan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan
pidana,” ungkapnya.
Namun, karena Majelis Hakim berpendapat lain, maka menyikapi
putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan
PN Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan
pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.
“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis
Hakim PN Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini