Ketapang    

PN Ketapang Vonis PT Laman Mining Tak Bersalah, JPU : Kita Akan Lakukan Kasasi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 25 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman

Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penambangan ilegal

di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU). Putusan tersebut

dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa

(24/9/2019).

Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang juga merupakan Hakim

Ketua pada persidangan tersebut mengatakan, pihaknya menimbang bahwa keberadaan

PT Laman Mining sangat berdampak baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat

sekitar.

Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah

berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman

Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan

tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan

hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta

martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman

Mining,” ucapnya saat membacakan putusan sidang.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Ketapang tersebut, Kasi

Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, putusan

yang disampaikan oleh Majelis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan yang

disampaikan oleh JPU pada persidangan.

“Tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa,” katanya

saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).

Agus menyebut, sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733

tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa

terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan

dikawasan hutan tanpa izin.

“Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp37,5 miliar

ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang

buktinya karena kita berkeyakinan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan

pidana,” ungkapnya.

Namun, karena Majelis Hakim berpendapat lain, maka menyikapi

putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan

PN Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan

pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.

“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis

Hakim PN Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Lalai, Polda Kalbar Segel Lahan Dua Anak Perusahaan Cargill Group di Ketapang
Rabu, 25 September 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Buka Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Sekadau
Rabu, 25 September 2019

Berita terkait