Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 05 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).
Sejak pagi, aktivitas penyidik terlihat keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke area dalam gedung.
Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit kendaraan operasional terparkir di halaman kantor. Aktivitas di dalam gedung tidak terlihat dari luar, dan hingga siang hari tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tim masih bekerja untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar Wayan saat dikonfirmasi.
PT Laman Mining diketahui beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan wilayah konsesi meliputi Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan seluas 13.575 hektare yang diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.
Pada September 2025, PT Laman Mining dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk. Dalam kerja sama tersebut, Bumi Resources mengambil alih 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali, dengan nilai transaksi sekitar US$59,1 juta dan skema pembayaran bertahap hingga 2026.
Selain itu, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina di Ketapang dengan nilai investasi besar. Proyek ini dirancang menyerap jutaan ton bauksit per tahun sebagai bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).
Sejak pagi, aktivitas penyidik terlihat keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke area dalam gedung.
Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit kendaraan operasional terparkir di halaman kantor. Aktivitas di dalam gedung tidak terlihat dari luar, dan hingga siang hari tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tim masih bekerja untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar Wayan saat dikonfirmasi.
PT Laman Mining diketahui beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan wilayah konsesi meliputi Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan seluas 13.575 hektare yang diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.
Pada September 2025, PT Laman Mining dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk. Dalam kerja sama tersebut, Bumi Resources mengambil alih 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali, dengan nilai transaksi sekitar US$59,1 juta dan skema pembayaran bertahap hingga 2026.
Selain itu, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina di Ketapang dengan nilai investasi besar. Proyek ini dirancang menyerap jutaan ton bauksit per tahun sebagai bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini