Nasional    

Gandeng Kementerian ATR/BPN, Telkom Bentuk Satgas Khusus Amankan Aset Tanah Nasional

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 22 Februari 2026
Gandeng Kementerian ATR/BPN, Telkom Bentuk Satgas Khusus Amankan Aset Tanah Nasional
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset propertinya dengan membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.

Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Telkom dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini menegaskan, bahwa keberadaan Satgas ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi aset negara.

"Melalui Satgas ini, kita bisa mengambil langkah berani, terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujar Dian.

Satgas ini memiliki mandat satu tahun (hingga 19 Februari 2027) untuk mempercepat proses penyertipikatan, mulai dari penerbitan baru, pembaruan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain legalisasi, tim ini juga fokus pada penanganan sengketa tanah yang selama ini menghambat optimalisasi aset perusahaan.

Langkah ini diapresiasi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang menyebut penyelamatan aset BUMN sebagai bagian dari ketertiban tata kelola negara.

Dengan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal PHPT dan Direktorat Jenderal PSKP ini, Telkom optimistis target sertifikasi aset di seluruh Indonesia dapat tercapai lebih cepat dan akurat. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Hindari Konflik Waris, Menteri Nusron Imbau Pesantren Segera Sertifikatkan Tanah Atas Nama Yayasan
Minggu, 22 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Hapus Sistem Parsial, Wamen ATR/BPN Instruksikan Penanganan Aset Telkom Secara Terpadu
Minggu, 22 Februari 2026

Berita terkait