Ketapang    

Soal TKA di Lokasi PT Laman Mining, Disnaker Ketapang: Bisa Kita Usir

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Terkait Keberadaan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negara

Tiongkok dan Taiwan yang bekerja di lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa

Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Ketapang yang diketahui lokasi

penempatan kerjanya tidak sesuai dengan surat Izin memeperkerjakan tenaga asing

(IMTA) ternyata juga belum tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

(Dinakertrans) Ketapang.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang, Agus

Madi mengatakan selama ini baik dari PT Laman Mining maupun sub kontraktor yang

mengerjakan pengerukan di lokasi pelabuhannya juga belum melaporkan keberadaan

tenaga kerjanya.

“Belum ada kita terima laporan dari mereka,” ujarnya saat

dikonfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).

Lebih lanjut, Ia mengatakan jika TKA tersebut bekerja tidak

sesuai dengan lokasi kerja yang tertera dengan IMTA itu sudah merupakan pelanggaran

apalagi pekerjaannya juga tidak sesuai dengan yang tertera di IMTA itu bisa dikeluarkan,

sebab kata dia, tidak boleh bekerja di wilayah Ketapang sebelum punya ijin

bekerja.

“Jika tidak sesuai dengan IMTA itu TKA-nya bisa kita usir

karena harus bekerja sesuai dengan ijinnya dan yang berwenang melakukan itu

nanti di bagian pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mendalami permasalahan

ini dan akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan yang memperkerjakan

tersebut.

“Kita berencana akan turun ke sana dan akan kita surati

perusahaan itu,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang
Rabu, 03 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Janjikan Bonus Besar untuk Kafilah Kalbar
Rabu, 03 Oktober 2018

Berita terkait