Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Ketapang
– Terkait Keberadaan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negara
Tiongkok dan Taiwan yang bekerja di lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa
Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Ketapang yang diketahui lokasi
penempatan kerjanya tidak sesuai dengan surat Izin memeperkerjakan tenaga asing
(IMTA) ternyata juga belum tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinakertrans) Ketapang.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang, Agus
Madi mengatakan selama ini baik dari PT Laman Mining maupun sub kontraktor yang
mengerjakan pengerukan di lokasi pelabuhannya juga belum melaporkan keberadaan
tenaga kerjanya.
“Belum ada kita terima laporan dari mereka,” ujarnya saat
dikonfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika TKA tersebut bekerja tidak
sesuai dengan lokasi kerja yang tertera dengan IMTA itu sudah merupakan pelanggaran
apalagi pekerjaannya juga tidak sesuai dengan yang tertera di IMTA itu bisa dikeluarkan,
sebab kata dia, tidak boleh bekerja di wilayah Ketapang sebelum punya ijin
bekerja.
“Jika tidak sesuai dengan IMTA itu TKA-nya bisa kita usir
karena harus bekerja sesuai dengan ijinnya dan yang berwenang melakukan itu
nanti di bagian pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mendalami permasalahan
ini dan akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan yang memperkerjakan
tersebut.
“Kita berencana akan turun ke sana dan akan kita surati
perusahaan itu,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Terkait Keberadaan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negara
Tiongkok dan Taiwan yang bekerja di lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa
Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Ketapang yang diketahui lokasi
penempatan kerjanya tidak sesuai dengan surat Izin memeperkerjakan tenaga asing
(IMTA) ternyata juga belum tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinakertrans) Ketapang.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang, Agus
Madi mengatakan selama ini baik dari PT Laman Mining maupun sub kontraktor yang
mengerjakan pengerukan di lokasi pelabuhannya juga belum melaporkan keberadaan
tenaga kerjanya.
“Belum ada kita terima laporan dari mereka,” ujarnya saat
dikonfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika TKA tersebut bekerja tidak
sesuai dengan lokasi kerja yang tertera dengan IMTA itu sudah merupakan pelanggaran
apalagi pekerjaannya juga tidak sesuai dengan yang tertera di IMTA itu bisa dikeluarkan,
sebab kata dia, tidak boleh bekerja di wilayah Ketapang sebelum punya ijin
bekerja.
“Jika tidak sesuai dengan IMTA itu TKA-nya bisa kita usir
karena harus bekerja sesuai dengan ijinnya dan yang berwenang melakukan itu
nanti di bagian pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mendalami permasalahan
ini dan akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan yang memperkerjakan
tersebut.
“Kita berencana akan turun ke sana dan akan kita surati
perusahaan itu,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini