Ketapang    

TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang, Disnaker: Bisa Diusir

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) asal negara

Tiongkok dan Taiwan yang beraktivitas sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di

lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir

Utara (MHU) tersebut ternyata belum tercatat di Kantor Imigrasi kelas III Ketapang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat

di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima lapiran dari perusahaan terkait

keberadaan TKA tersebut.

“Mereka belum ada lapor ke kita soal keberadaan TKA-nya,”

ujar Darmunansyah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Terkait penempatan lokasi kerja yang diketahui tidak sesuai

dengan surat Izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dirinya mengatakan bahwa hal

tersebut merupakan kewenanan dari Dinas Tenga Kerja.

“Untuk persoalan itu ranahnya ada di Disnaker. Namun yang jelas

keberadaan TKA disana belum ada laporan ke kita,” tandasnya.

Disnaker Ketapang :

Itu Bisa Diusir

Sementara Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans

Ketapang, Agus Madi mengatakan selama ini baik dari PT Laman Mining maupun sub

kontraktor yang mengerjakan pengerukan di lokasi pelabuhannya juga belum

melaporkan keberadaan tenaga kerjanya.

“Belum ada kita terima laporan dari mereka,” ujarnya saat

dikonfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).

Lebih lanjut, Ia mengatakan jika TKA tersebut bekerja tidak

sesuai dengan lokasi kerja yang tertera dengan IMTA itu sudah merupakan pelanggaran

apalagi pekerjaannya juga tidak sesuai dengan yang tertera di IMTA itu bisa dikeluarkan,

sebab kata dia, tidak boleh bekerja di wilayah Ketapang sebelum punya ijin

bekerja.

“Jika tidak sesuai dengan IMTA itu TKA-nya bisa kita usir

karena harus bekerja sesuai dengan ijinnya dan yang berwenang melakukan itu

nanti di bagian pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mendalami permasalahan

ini dan akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan yang memperkerjakan

tersebut.

“Kita berencana akan turun ke sana dan akan kita surati

perusahaan itu,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Warga Pertanyakan Legalitas TKA di Lokasi PT Laman Mining
Rabu, 03 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang
Rabu, 03 Oktober 2018

Berita terkait