Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) asal negara
Tiongkok dan Taiwan yang beraktivitas sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di
lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir
Utara (MHU) tersebut ternyata belum tercatat di Kantor Imigrasi kelas III Ketapang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat
di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima lapiran dari perusahaan terkait
keberadaan TKA tersebut.
“Mereka belum ada lapor ke kita soal keberadaan TKA-nya,”
ujar Darmunansyah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).
Terkait penempatan lokasi kerja yang diketahui tidak sesuai
dengan surat Izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dirinya mengatakan bahwa hal
tersebut merupakan kewenanan dari Dinas Tenga Kerja.
“Untuk persoalan itu ranahnya ada di Disnaker. Namun yang jelas
keberadaan TKA disana belum ada laporan ke kita,” tandasnya.
Disnaker Ketapang :
Itu Bisa Diusir
Sementara Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans
Ketapang, Agus Madi mengatakan selama ini baik dari PT Laman Mining maupun sub
kontraktor yang mengerjakan pengerukan di lokasi pelabuhannya juga belum
melaporkan keberadaan tenaga kerjanya.
“Belum ada kita terima laporan dari mereka,” ujarnya saat
dikonfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika TKA tersebut bekerja tidak
sesuai dengan lokasi kerja yang tertera dengan IMTA itu sudah merupakan pelanggaran
apalagi pekerjaannya juga tidak sesuai dengan yang tertera di IMTA itu bisa dikeluarkan,
sebab kata dia, tidak boleh bekerja di wilayah Ketapang sebelum punya ijin
bekerja.
“Jika tidak sesuai dengan IMTA itu TKA-nya bisa kita usir
karena harus bekerja sesuai dengan ijinnya dan yang berwenang melakukan itu
nanti di bagian pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mendalami permasalahan
ini dan akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan yang memperkerjakan
tersebut.
“Kita berencana akan turun ke sana dan akan kita surati
perusahaan itu,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) asal negara
Tiongkok dan Taiwan yang beraktivitas sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di
lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir
Utara (MHU) tersebut ternyata belum tercatat di Kantor Imigrasi kelas III Ketapang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat
di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima lapiran dari perusahaan terkait
keberadaan TKA tersebut.
“Mereka belum ada lapor ke kita soal keberadaan TKA-nya,”
ujar Darmunansyah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).
Terkait penempatan lokasi kerja yang diketahui tidak sesuai
dengan surat Izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dirinya mengatakan bahwa hal
tersebut merupakan kewenanan dari Dinas Tenga Kerja.
“Untuk persoalan itu ranahnya ada di Disnaker. Namun yang jelas
keberadaan TKA disana belum ada laporan ke kita,” tandasnya.
Disnaker Ketapang :
Itu Bisa Diusir
Sementara Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans
Ketapang, Agus Madi mengatakan selama ini baik dari PT Laman Mining maupun sub
kontraktor yang mengerjakan pengerukan di lokasi pelabuhannya juga belum
melaporkan keberadaan tenaga kerjanya.
“Belum ada kita terima laporan dari mereka,” ujarnya saat
dikonfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika TKA tersebut bekerja tidak
sesuai dengan lokasi kerja yang tertera dengan IMTA itu sudah merupakan pelanggaran
apalagi pekerjaannya juga tidak sesuai dengan yang tertera di IMTA itu bisa dikeluarkan,
sebab kata dia, tidak boleh bekerja di wilayah Ketapang sebelum punya ijin
bekerja.
“Jika tidak sesuai dengan IMTA itu TKA-nya bisa kita usir
karena harus bekerja sesuai dengan ijinnya dan yang berwenang melakukan itu
nanti di bagian pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mendalami permasalahan
ini dan akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan yang memperkerjakan
tersebut.
“Kita berencana akan turun ke sana dan akan kita surati
perusahaan itu,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini