Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 09 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya dua
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi pelabuhan milik PT Laman Mining
yang tidak tercatat di Kantor Imigrasi maupun Disnakertrans Ketapang serta
diketahui IMTA yang dimiliki oleh keduanya tidak terdapat lokasi kerja di
Kabupaten Ketapang melainkan di Batam dan Tanggerang.
Abdul Sani mendesak agar pihak terkait untuk segera
memanggil perusahaan yang memperkerjakan kedua TKA tersebut karena dinilai
telah melanggar aturan.
“Harus dipanggil baik perusahaan tempat TKA bekerja maupun
perusahaan yang membawa mereka ke Ketapang,” tegasnya, Minggu (7/10/2018).
Lebih lanjut, menurutnya kejadian ini merupakan contoh buruh
terhadap pengawasan keberadaan TKA di lantaran Kabupaten Ketapang terkesan
mudah dimasuki dengan leluasa, terbukti dengan adanya dua TKA yang sudah
bekerja di Ketapang berbulan bulan tanpa dilaporkan kepada Imigrasi dan
Disnaker.
“Kita minta kejadian ini tidak terulang lagi, harus jadi
pelajaran. Aparat terkait juga jangan cuma diam harus ada sanksi yang
diberikan,” pintanya.
Ia juga mengatakan jika daerah tidak melarang para investor
membawa TKA untuk bekerja di Ketapang, namun harus sesuai dengan prosedur dan
aturan yang ada.
“Kita minta Imigrasi, Disnakertrans dan lainnya untuk
memanggil perusahaan tempat mereka bekerja dan pihak yang mendatangkan kedua
TKA. Harus ada sanksi baik teguran atau sanksi lain,” ucapnya.
Apalagi, pihak perusahaan sendiri telah mengakui kesalahan
dan kelalaiannya dalam prosedur memperkerjakan kedua TKA tersebut sehingga
jangan sampai persoalan selesai karena kedua TKA sudah dipulangkan.
“Kalau tidak ditindaklanjuti tentu akan menimbulkan opini
negatif ditengah masyarakat, selain itu kedepan bukan tidak mungkin hal serupa
terjadi karena para TKA berpikiran tak ada sanksi meskipun mereka telah
menyalahi aturan,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya dua
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi pelabuhan milik PT Laman Mining
yang tidak tercatat di Kantor Imigrasi maupun Disnakertrans Ketapang serta
diketahui IMTA yang dimiliki oleh keduanya tidak terdapat lokasi kerja di
Kabupaten Ketapang melainkan di Batam dan Tanggerang.
Abdul Sani mendesak agar pihak terkait untuk segera
memanggil perusahaan yang memperkerjakan kedua TKA tersebut karena dinilai
telah melanggar aturan.
“Harus dipanggil baik perusahaan tempat TKA bekerja maupun
perusahaan yang membawa mereka ke Ketapang,” tegasnya, Minggu (7/10/2018).
Lebih lanjut, menurutnya kejadian ini merupakan contoh buruh
terhadap pengawasan keberadaan TKA di lantaran Kabupaten Ketapang terkesan
mudah dimasuki dengan leluasa, terbukti dengan adanya dua TKA yang sudah
bekerja di Ketapang berbulan bulan tanpa dilaporkan kepada Imigrasi dan
Disnaker.
“Kita minta kejadian ini tidak terulang lagi, harus jadi
pelajaran. Aparat terkait juga jangan cuma diam harus ada sanksi yang
diberikan,” pintanya.
Ia juga mengatakan jika daerah tidak melarang para investor
membawa TKA untuk bekerja di Ketapang, namun harus sesuai dengan prosedur dan
aturan yang ada.
“Kita minta Imigrasi, Disnakertrans dan lainnya untuk
memanggil perusahaan tempat mereka bekerja dan pihak yang mendatangkan kedua
TKA. Harus ada sanksi baik teguran atau sanksi lain,” ucapnya.
Apalagi, pihak perusahaan sendiri telah mengakui kesalahan
dan kelalaiannya dalam prosedur memperkerjakan kedua TKA tersebut sehingga
jangan sampai persoalan selesai karena kedua TKA sudah dipulangkan.
“Kalau tidak ditindaklanjuti tentu akan menimbulkan opini
negatif ditengah masyarakat, selain itu kedepan bukan tidak mungkin hal serupa
terjadi karena para TKA berpikiran tak ada sanksi meskipun mereka telah
menyalahi aturan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini