Ketapang    

Dewan Minta Perusahaan Pembawa Dua TKA di PT Laman Mining Ditindak

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 09 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya dua

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi pelabuhan milik PT Laman Mining

yang tidak tercatat di Kantor Imigrasi maupun Disnakertrans Ketapang serta

diketahui IMTA yang dimiliki oleh keduanya tidak terdapat lokasi kerja di

Kabupaten Ketapang melainkan di Batam dan Tanggerang.

Abdul Sani mendesak agar pihak terkait untuk segera

memanggil perusahaan yang memperkerjakan kedua TKA tersebut karena dinilai

telah melanggar aturan.

“Harus dipanggil baik perusahaan tempat TKA bekerja maupun

perusahaan yang membawa mereka ke Ketapang,” tegasnya, Minggu (7/10/2018).

Lebih lanjut, menurutnya kejadian ini merupakan contoh buruh

terhadap pengawasan keberadaan TKA di lantaran Kabupaten Ketapang terkesan

mudah dimasuki dengan leluasa, terbukti dengan adanya dua TKA yang sudah

bekerja di Ketapang berbulan bulan tanpa dilaporkan kepada Imigrasi dan

Disnaker.

“Kita minta kejadian ini tidak terulang lagi, harus jadi

pelajaran. Aparat terkait juga jangan cuma diam harus ada sanksi yang

diberikan,” pintanya.

Ia juga mengatakan jika daerah tidak melarang para investor

membawa TKA untuk bekerja di Ketapang, namun harus sesuai dengan prosedur dan

aturan yang ada.

“Kita minta Imigrasi, Disnakertrans dan lainnya untuk

memanggil perusahaan tempat mereka bekerja dan pihak yang mendatangkan kedua

TKA. Harus ada sanksi baik teguran atau sanksi lain,” ucapnya.

Apalagi, pihak perusahaan sendiri telah mengakui kesalahan

dan kelalaiannya dalam prosedur memperkerjakan kedua TKA tersebut sehingga

jangan sampai persoalan selesai karena kedua TKA sudah dipulangkan.

“Kalau tidak ditindaklanjuti tentu akan menimbulkan opini

negatif ditengah masyarakat, selain itu kedepan bukan tidak mungkin hal serupa

terjadi karena para TKA berpikiran tak ada sanksi meskipun mereka telah

menyalahi aturan,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Budiansyah Berpeluang Lolos ke Final Cabang Qiraat Sab’ah Remaja
Selasa, 09 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Kejaksaan Ketapang Sosialisasikan Program e-SPDP: Pangkas Birokrasi
Selasa, 09 Oktober 2018

Berita terkait