Ketapang    

Kejaksaan Ketapang Sosialisasikan Program e-SPDP: Pangkas Birokrasi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 09 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja penyelidikan kasus di Bidang

Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar

sosialisasi pengelolaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berbasis

elektronik, Selasa (9/10/2018).

Pada kegiatan sosialiasi tersebut membahas mengenai program e-SPDP

berbasis online yang dibuat oleh Kejari Ketapang. Nantinya program tersebut diyakini

dapat memangkas birokrasi yang selama ini dinilai cukup banyak memakan waktu

dalam prosesnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella

Tymbasz mengatakan pihaknya melalui bidang Pidum sengaja membuat program inovasi

terkait penggunaan e-SPDP.

“Hari ini kita sosialisasikan terlebih daulu mengenai e-SPDP

ini kepada para penyidik baik dari tingkat Polsek hingga Polres yang ada di

Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika sosialisasi ini dilakukan

agar realisasi pada saat penggunaan program e-SPDP dapat berjalan sesuai dengan

keinginan, sehingga bisa mempermudah sinergitas antara penyidik dengan pihak

Kejaksaan terkait masalah pengiriman SPDP suatu perkara.

“Kita ingin terus melakukan inovasi untuk meningkatkan

pelayanan dan peran Kejaksaan. Dengan e-SPDP kita berharap rentang waktu

pengiriman SPDP atau pengambilan perpanjangan penahanan bisa dipangkas agar tak

memakan waktu lama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto

mengaku kalau program e-SPDP merupakan inisiasi dirinya bersama Kajari Ketapang

guna meningkatkan kinerja.

“Kami melihat rekan-rekan penyidik misalkan dari Kecamatan

jauh seperti dari Manis Mata, Pulau Maya, Karimata yang perlu waktu berjam-jam

bahkan harus menginap misalnya hanya untuk mengirimkan SPDP atau mengambil

perpanjangan penahanan,” jelasnya.

Dilain pihak, Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat

menyambut baik program e-SPDP yang di luncurkan oleh Kejari Ketapang, ia

menilai program tersebut tentunya sangat membantu dalam hal koordinasi dan

sinergitas antara penyidik di Kepolisian dengan pihak Kejaksaan.

“Kita mendukung program ini, karena program ini bagus,”

ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/10/2018).

Ia juga mengatakan jika program e-SPDP ini kedepan tentunya

dapat memberikan dampak positif dalam proses penanganan perkara karena dinilai

dapat mempermudah penyampaian SPDP atau terkait hal lainnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Dewan Minta Perusahaan Pembawa Dua TKA di PT Laman Mining Ditindak
Selasa, 09 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Pimpin Serah Terima Jabatan Camat Nanga Mahap, Ini Pesannya
Selasa, 09 Oktober 2018

Berita terkait