Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 09 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Ketapang
– Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja penyelidikan kasus di Bidang
Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar
sosialisasi pengelolaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berbasis
elektronik, Selasa (9/10/2018).
Pada kegiatan sosialiasi tersebut membahas mengenai program e-SPDP
berbasis online yang dibuat oleh Kejari Ketapang. Nantinya program tersebut diyakini
dapat memangkas birokrasi yang selama ini dinilai cukup banyak memakan waktu
dalam prosesnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella
Tymbasz mengatakan pihaknya melalui bidang Pidum sengaja membuat program inovasi
terkait penggunaan e-SPDP.
“Hari ini kita sosialisasikan terlebih daulu mengenai e-SPDP
ini kepada para penyidik baik dari tingkat Polsek hingga Polres yang ada di
Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika sosialisasi ini dilakukan
agar realisasi pada saat penggunaan program e-SPDP dapat berjalan sesuai dengan
keinginan, sehingga bisa mempermudah sinergitas antara penyidik dengan pihak
Kejaksaan terkait masalah pengiriman SPDP suatu perkara.
“Kita ingin terus melakukan inovasi untuk meningkatkan
pelayanan dan peran Kejaksaan. Dengan e-SPDP kita berharap rentang waktu
pengiriman SPDP atau pengambilan perpanjangan penahanan bisa dipangkas agar tak
memakan waktu lama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto
mengaku kalau program e-SPDP merupakan inisiasi dirinya bersama Kajari Ketapang
guna meningkatkan kinerja.
“Kami melihat rekan-rekan penyidik misalkan dari Kecamatan
jauh seperti dari Manis Mata, Pulau Maya, Karimata yang perlu waktu berjam-jam
bahkan harus menginap misalnya hanya untuk mengirimkan SPDP atau mengambil
perpanjangan penahanan,” jelasnya.
Dilain pihak, Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat
menyambut baik program e-SPDP yang di luncurkan oleh Kejari Ketapang, ia
menilai program tersebut tentunya sangat membantu dalam hal koordinasi dan
sinergitas antara penyidik di Kepolisian dengan pihak Kejaksaan.
“Kita mendukung program ini, karena program ini bagus,”
ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/10/2018).
Ia juga mengatakan jika program e-SPDP ini kedepan tentunya
dapat memberikan dampak positif dalam proses penanganan perkara karena dinilai
dapat mempermudah penyampaian SPDP atau terkait hal lainnya. (Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja penyelidikan kasus di Bidang
Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar
sosialisasi pengelolaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berbasis
elektronik, Selasa (9/10/2018).
Pada kegiatan sosialiasi tersebut membahas mengenai program e-SPDP
berbasis online yang dibuat oleh Kejari Ketapang. Nantinya program tersebut diyakini
dapat memangkas birokrasi yang selama ini dinilai cukup banyak memakan waktu
dalam prosesnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella
Tymbasz mengatakan pihaknya melalui bidang Pidum sengaja membuat program inovasi
terkait penggunaan e-SPDP.
“Hari ini kita sosialisasikan terlebih daulu mengenai e-SPDP
ini kepada para penyidik baik dari tingkat Polsek hingga Polres yang ada di
Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika sosialisasi ini dilakukan
agar realisasi pada saat penggunaan program e-SPDP dapat berjalan sesuai dengan
keinginan, sehingga bisa mempermudah sinergitas antara penyidik dengan pihak
Kejaksaan terkait masalah pengiriman SPDP suatu perkara.
“Kita ingin terus melakukan inovasi untuk meningkatkan
pelayanan dan peran Kejaksaan. Dengan e-SPDP kita berharap rentang waktu
pengiriman SPDP atau pengambilan perpanjangan penahanan bisa dipangkas agar tak
memakan waktu lama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto
mengaku kalau program e-SPDP merupakan inisiasi dirinya bersama Kajari Ketapang
guna meningkatkan kinerja.
“Kami melihat rekan-rekan penyidik misalkan dari Kecamatan
jauh seperti dari Manis Mata, Pulau Maya, Karimata yang perlu waktu berjam-jam
bahkan harus menginap misalnya hanya untuk mengirimkan SPDP atau mengambil
perpanjangan penahanan,” jelasnya.
Dilain pihak, Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat
menyambut baik program e-SPDP yang di luncurkan oleh Kejari Ketapang, ia
menilai program tersebut tentunya sangat membantu dalam hal koordinasi dan
sinergitas antara penyidik di Kepolisian dengan pihak Kejaksaan.
“Kita mendukung program ini, karena program ini bagus,”
ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/10/2018).
Ia juga mengatakan jika program e-SPDP ini kedepan tentunya
dapat memberikan dampak positif dalam proses penanganan perkara karena dinilai
dapat mempermudah penyampaian SPDP atau terkait hal lainnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini