KalbarOnline, Ketapang – Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja penyelidikan kasus di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar sosialisasi pengelolaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berbasis elektronik, Selasa (9/10/2018).
Pada kegiatan sosialiasi tersebut membahas mengenai program e-SPDP berbasis online yang dibuat oleh Kejari Ketapang. Nantinya program tersebut diyakini dapat memangkas birokrasi yang selama ini dinilai cukup banyak memakan waktu dalam prosesnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz mengatakan pihaknya melalui bidang Pidum sengaja membuat program inovasi terkait penggunaan e-SPDP.
“Hari ini kita sosialisasikan terlebih daulu mengenai e-SPDP ini kepada para penyidik baik dari tingkat Polsek hingga Polres yang ada di Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika sosialisasi ini dilakukan agar realisasi pada saat penggunaan program e-SPDP dapat berjalan sesuai dengan keinginan, sehingga bisa mempermudah sinergitas antara penyidik dengan pihak Kejaksaan terkait masalah pengiriman SPDP suatu perkara.
“Kita ingin terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan peran Kejaksaan. Dengan e-SPDP kita berharap rentang waktu pengiriman SPDP atau pengambilan perpanjangan penahanan bisa dipangkas agar tak memakan waktu lama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku kalau program e-SPDP merupakan inisiasi dirinya bersama Kajari Ketapang guna meningkatkan kinerja.
“Kami melihat rekan-rekan penyidik misalkan dari Kecamatan jauh seperti dari Manis Mata, Pulau Maya, Karimata yang perlu waktu berjam-jam bahkan harus menginap misalnya hanya untuk mengirimkan SPDP atau mengambil perpanjangan penahanan,” jelasnya.
Dilain pihak, Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat menyambut baik program e-SPDP yang di luncurkan oleh Kejari Ketapang, ia menilai program tersebut tentunya sangat membantu dalam hal koordinasi dan sinergitas antara penyidik di Kepolisian dengan pihak Kejaksaan.
“Kita mendukung program ini, karena program ini bagus,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/10/2018).
Ia juga mengatakan jika program e-SPDP ini kedepan tentunya dapat memberikan dampak positif dalam proses penanganan perkara karena dinilai dapat mempermudah penyampaian SPDP atau terkait hal lainnya. (Adi LC)
Comment