Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 22 Februari 2021 |
KalbarOnline, Nasional – Pemerintah telah menentukan pemangkasan libur cuti tahun 2021. Pemangkasan ini, mempertimbangkan pencegahan penyebaran virus ketika libur panjang. Hal itupun berdasarkan rapat bersama antar kementerian. Adapun, rapat diikuti oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Lalu, hadir juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar dan Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto.
“Pada siang hari ini kita telah mengadakan pertemuan langsung yang dihadiri oleh menteri menteri terkait, kecuali menteri agama yang kondisinya kurang sehat sehingga tidak bisa bergabung bersama. Intinya bahwa pada hari ini sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama tahun 2021,” terang dia dalam telekonferensi pers, Senin (22/2).
Adapun, kesepakatan kebijakan ini dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, antara Menaker, MenPAN-RB serta Menag yang diwakili Sekjen Kemenag. Rapat tersebut dilakukan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.
“Kami persilahkan Ibu Menaker, Bapak MenPAN-RB dan Bapak Menag nanti sementara akan diwakili oleh Pak Sekjen. Sementara saya, Pak Menhub dan pak Asops Kapolri akan menjadi saksi karena ini berkaitan dengan tugas-tugas beliau dan tugas saya,” tutur dia.
“Ada kecenderungan begitu (kasus Covid-19 meningkat). Jadi setiap ada libur panjang. Ada kenaikan kasus, walaupun itu juga tidak variabel tunggal. Ada banyak faktor,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (17/2).
KalbarOnline, Nasional – Pemerintah telah menentukan pemangkasan libur cuti tahun 2021. Pemangkasan ini, mempertimbangkan pencegahan penyebaran virus ketika libur panjang. Hal itupun berdasarkan rapat bersama antar kementerian. Adapun, rapat diikuti oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Lalu, hadir juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar dan Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto.
“Pada siang hari ini kita telah mengadakan pertemuan langsung yang dihadiri oleh menteri menteri terkait, kecuali menteri agama yang kondisinya kurang sehat sehingga tidak bisa bergabung bersama. Intinya bahwa pada hari ini sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama tahun 2021,” terang dia dalam telekonferensi pers, Senin (22/2).
Adapun, kesepakatan kebijakan ini dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, antara Menaker, MenPAN-RB serta Menag yang diwakili Sekjen Kemenag. Rapat tersebut dilakukan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.
“Kami persilahkan Ibu Menaker, Bapak MenPAN-RB dan Bapak Menag nanti sementara akan diwakili oleh Pak Sekjen. Sementara saya, Pak Menhub dan pak Asops Kapolri akan menjadi saksi karena ini berkaitan dengan tugas-tugas beliau dan tugas saya,” tutur dia.
“Ada kecenderungan begitu (kasus Covid-19 meningkat). Jadi setiap ada libur panjang. Ada kenaikan kasus, walaupun itu juga tidak variabel tunggal. Ada banyak faktor,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini