KalbarOnline.com – Berharap saja pandemi Covid-19 segera terkendali. Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan untuk berlibur. Setidaknya ada 23 hari libur yang ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB).
SKB tersebut ditandatangani tiga menteri. Yakni, menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan, ada sedikit perubahan penetapan hari libur dari yang sudah direncanakan. “Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021,’’ ujarnya di Jakarta, kemarin (11/9).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember dari semula hanya 24 Desember. Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari.
Dia menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment