KalbarOnline.com – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2), seperti dilansir dari JawaPos.com.
Cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret untuk cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian, tanggal 17, 18, 19 Mei adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, dua hari cuti bersama yang tersisa, yakni berada di tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Muhadjir mengatakan, pertimbangan masih adanya satu hari libur menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal adalah untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.
Lebih lanjut, beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas dia.
Daftar Cuti Bersama 2021 Sebelum Ada SKB Tiga Menteri
1. 12 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Setelah Ada SKB Tiga Menteri
1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. 24 Desember: Hari Raya Natal
Comment