Nasional    

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri di Akhir Tahun 2020

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 19 Agustus 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2020 ini. Keppres itu diteken pada Selasa (18/8) lalu.

Dalam Keppres tersebut, salah satunya dibahas soal penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020 ini.

“Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Keppres tersebut.

  • Baca Juga: DPR Dukung Pembubaran 13 Lembaga Negara pada Akhir Agustus Ini

Selain di tanggal tersebut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama tersebut, pada Jumat 21 Agustus mendatang. Itu sebagai cuti bersama terkait Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama,” kata Keppres tersebut.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Cuti itu adalah terkait Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Usaha Isdianto Perluas Akses Internet Dipuji Masyarakat
Rabu, 19 Agustus 2020
Artikel Sebelumnya
HNW: Sertifikasi Penceramah Kemenag Jadi Kado Buruk untuk Umat Islam
Rabu, 19 Agustus 2020

Berita terkait