Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 03 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Salah satunya terkait kekhawatiran akan naiknya kasus Covid-19 seperti kasus yang muncul usai libur panjang sebelumnya.
“Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus Covid-19, baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12).
Muhadjir menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih butuh pengendalian yang serius. Dia mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia.
“Karena itu dengan adanya pengurangan, kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam,” ucapnya.
Muhadjir pun berharap, dengan adanya libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani akan kasus-kasus baru, serta ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi.
“Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga,” tuturnya.
Dia juga berpresan, kepada masyarakat agar dapat bijak menghadapi libur akhir tahun. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam mematuhi protokol kesehatan meski vaksin Covid-19 telah ditemukan.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, pilihlah tujuan aman. Ingat bahwa keselamatan dan keamanan harus diutamakan daripada bersenang-senang tapi nanti akhirnya memanen duka,” tandas Menko PMK.
Sebagai informasi, pemerintah telah merevisi cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).
Terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Salah satunya terkait kekhawatiran akan naiknya kasus Covid-19 seperti kasus yang muncul usai libur panjang sebelumnya.
“Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus Covid-19, baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12).
Muhadjir menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih butuh pengendalian yang serius. Dia mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia.
“Karena itu dengan adanya pengurangan, kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam,” ucapnya.
Muhadjir pun berharap, dengan adanya libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani akan kasus-kasus baru, serta ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi.
“Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga,” tuturnya.
Dia juga berpresan, kepada masyarakat agar dapat bijak menghadapi libur akhir tahun. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam mematuhi protokol kesehatan meski vaksin Covid-19 telah ditemukan.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, pilihlah tujuan aman. Ingat bahwa keselamatan dan keamanan harus diutamakan daripada bersenang-senang tapi nanti akhirnya memanen duka,” tandas Menko PMK.
Sebagai informasi, pemerintah telah merevisi cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).
Terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini