Kadiskes Jelaskan Alasan Kalbar Belum Bisa Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Dorong kabupaten/kota terus genjot cakupan vaksinasi
KalbarOnline, Pontianak – Provinsi Kalimantan Barat belum dapat melaksanakan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Selasa, 14 Desember 2021.
Harisson menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 70 persen ke atas dan cakupan vaksinasi pada kelompok lansia mencapai lebih dari 60 persen.
“Sementara di Provinsi Kalbar belum ada satupun kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut. Jadi Kalbar belum dapat melaksanakan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun,” kata Harisson.
Seperti misalnya di Kota Pontianak. Meski cakupan vaksinasi dosis pertama di kota itu telah mencapai 78,91 persen per tanggal 13 Desember 2021 dan tertinggi se-Kalbar, namun cakupan vaksinasi untuk kelompok lansia baru mencapai 47,20 persen.
“Jadi Kota Pontianak belum bisa melaksanakan vaksinasi untuk anak umur 6-11 tahun,” katanya.
Untuk itu Harisson berharap agar seluruh kabupaten/kota terus menggenjot cakupan vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi terhadap kelompok lansia supaya dapat melaksanakan vaksinasi pada anak-anak umur 6-11 tahun.
“Ini diperlukan komitmen dari Bupati dan Wali Kota serta seluruh satgas covid-19 di kabupaten/kota agar mereka dapat segera memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk dapat melaksanakan vaksinasi anak umur 6-11 tahun,” kata Harisson.
Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun resmi dimulai pada Selasa 14 Desember 2021. Adapun Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual, Minggu (12/12).
Pelaksanaan vaksinas untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi.
Comment