KalbarOnline, Pontianak – Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat wajib mematuhi aturan yang menjadi syarat terbaru dalam penerbangan.
Kebijakan ini berlaku bagi para penumpang pesawat yang hendak masuk atau keluar Kalbar.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022, tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Edaran tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Hary Agung Tjahyadi, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat 4 poin dalam SE tersebut di antaranya sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test Antigen saat hendak berpergian.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
- Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
“Ingat, pandemi belum berakhir,” kata Hary Agung.
Hary Agung juga mengimbau masyarakat Kalbar untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Comment