KalbarOnline, Pontianak – Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat wajib mematuhi aturan yang menjadi syarat terbaru dalam penerbangan.
Kebijakan ini berlaku bagi para penumpang pesawat yang hendak masuk atau keluar Kalbar.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022, tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Edaran tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Hary Agung Tjahyadi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat 4 poin dalam SE tersebut di antaranya sebagai berikut:
- Umur di atas 18 tahun wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis ketiga,
- Umur 6-17 tahun cukup melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua,
- Umur di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib didampingi oleh yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,
- Kondisi kesehatan khusus dan komorbid, cukup melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Ingat, pandemi belum berakhir,” kata Hary Agung.
Hary Agung juga mengimbau masyarakat Kalbar untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Comment