Nasional    

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Wajib Lagi Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Lengkap

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 07 Maret 2022
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.comPelaku perjalanan domestik kini tak wajib lagi menunjukkan bukti tes PCR maupun antigen negatif. Aturan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.

Kebijakan yang diambil ini mengingat penanganan pandemi terus membaik. Kasus Covid-19 juga turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," kata Luhut.

Hal ini juga dibarengi dengan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.

Penurunan ini kata Luhut, terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya belum menurun.

Artikel Selanjutnya
Percepat Vaksinasi Covid-19, Sutarmidji: Target Kita Akhir Maret 90 Persen Dosis Pertama
Senin, 07 Maret 2022
Artikel Sebelumnya
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Wajib Lagi Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Lengkap
Senin, 07 Maret 2022

Berita terkait